Sabtu, Juli 27, 2024

Bejat! Oknum Satpol PP Alor Cabuli Bocah Berusia 7 Tahun, Pelaku Juga Pacari Ibu Korban

More articles

Alor, Dutametro.com – Gegara mencabuli bocah berusia tujuh tahun sejak awal Februari 2023 hingga Jum’at (30/06/2023), seorang pria berinisial DN (53) oknum ASN anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur  (NTT) di tahan polisi. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sementara Pengganti Sementara Kabsubsi PIDM Humas Polres Alor Bripka Gede Bayu Tresna Pati, mengatakan “Pelaku berprofesi sebagai ASN di Satpol PP Alor. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Selanjutnya Gede menuturkan kejadian berawal sekitar 2022, di mana DN berkenalan dengan ibu korban berinisial MW (39). Kemudian memasuki awal Februari 2023, hubungan keduanya semakin erat dan menjalin asmara layaknya suami istri.

Lantaran dengan hubungan itu, MW bersama korban sering berkunjung ke kos DN sehingga mereka mengenal lebih dekat. Sehingga DN dipercayakan untuk mengantar dan menjemput korban saat ke sekolah maupun ke kosnya.

Gede mengatakan, “Namun ketika MW sedang pergi ke tempat kerja, malah pelaku melakukan pencabulan secara berulang kali sejak awal Februari 2023 hingga Jumat (30/6/2023),” tuturnya.

Kemudian lanjut Gede mengungkapkan modus yang dilakukan oknum Satpol PP Alor itu yaitu mengajak korban dari kos ibunya untuk makan di kos pelaku. Setelah di kos, DN mengajak korban tidur siang sambil mendengar musik.

Selanjutnya disaat tiduran, DN berpura-pura bercanda sambil menggelitik perut dan pinggang korban dan langsung mencabulinya. “Pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara meraba kemaluan korban lalu memasukan kemaluannya ke mulut korban,” ungkap Gede.

Namun, meski demikian, lanjut Gede, oknum Satpol PP tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka tapi sudah ditahan di Polres Alor. Sementara untuk korban sudah divisum dan diambil keterangan.

Gede menegaskan, “Kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan dan sementara ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor. Sementara sejumlah saksi sudah diperiksa dan barang buktinya sudah diamankan,” tandasnya.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest