Sabtu, Juli 27, 2024

Polisi Tembak Preman Bandung Usai Ngamuk Tak Diberi Jatah Uang Keamanan

More articles

Bandung, Dutametro.com – Polisi terpaksa menembak betis sebelah kiri Agung Kurniawan (36) usai mengamuk lantaran tak diberi jatah uang keamanan di sebuah bengkel bubut milik sebuah perusahaan di jalan Soekarno Hatta, Cibuntu, Kota Bandung. Pelaku hanya bisa meringis saat digelandang polisi Polsek Bandung Kulon.

Menurut keterangan Kapolsek Bandung Kulon AKP Udin Taryana mengatakan, aksi premanisme yang dilakukan Agung Kurniawan terjadi pada Jumat (30/6) silam. Pada saat itu, warga Cibuntu tersebut datang ke bengkel bubut untuk menagih uang keamanan sebesar Rp 500 ribu ke pihak manajerial.

Kemudian sebut Udin, “Pada saat dia mau masuk ke ruangan manajemen untuk meminta sejumlah uang, dia kemudian ditahan oleh sekuriti di perusahaan itu,” katanya, Selasa (4/7/2023).

Selanjutnya tak terima ditahan sekuriti, pelaku lantas mengamuk dan mengeluarkan golok dari balik jaketnya. Bahkan dia kemudian melancarkan ancaman ke sejumlah orang yang ada di sana.

Namun, karena tak kunjung mendapat jatah keamanan, aksi pelaku makin menjadi-jadi. Selain mengancam, dia turut merusak fasilitas perusahaan seperti kaca di pos sekuriti, truk hingga kaca mes pegawai yang letaknya di seberang bengkel tersebut.

Udin mengungkapkan, “Pelaku mengancam dan langsung merusak fasilitas menggunakan golok yang dibawanya. Dinding kaca hingga kendaraan roda empat yang terparkir hancur setelah pelaku mengamuk di lokasi,” ujarnya.

Kemudian setelah puas melancarkan amukannya, pelaku lalu melarikan diri. Mendapat laporan kejadian itu polisi kemudian turun tangan dan menangkap pelaku yang diketahui kabur ke wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan petugas. Pelaku pun akhirnya ditembak supaya tidak melukai anggota kepolisian.

Udin menegaskan, “Kurang 24 jam pelaku kami dapatkan di wilayah Batujajar. Kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena sempat berusaha melawan petugas,” ucapnya.

Selanjutnya dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pemerasan. Sedangkan kerugian materi yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku ditaksir mencapai angka Rp 6 juta.

Sementara saat diinterogasi, pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksinya. Pelaku berdalih hal itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi.

“Dua kali (memeras). Ngerti saya salah,” ucapnya.

Maka akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 368 ayat 3 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dan 406 KUHP. Ancaman hukuman selama 10 tahun kurungan penjara.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest