Sabtu, Juli 27, 2024

Seorang ABG Diperkosa 3 Pemuda di Saung Kebun Sawit Lebak Banten, Korban Disekap 2 Hari dan Dicekoki Obat Terlarang

More articles

Lebak, Dutametro.com –  Seorang anak dibawah umur diduga telah diperkosa tiga pria berinisial RN (24), S (32), dan SH (31) disalah satu saung perkebunan di Lebak, Banten. Selain memperkosa korban, pelaku juga mencekoki korban dengan obat terlarang dan menahannya selama dua hari.

Menurut keterangan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan “Dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Peristiwanya terjadi pada 17-18 Mei di salah satu Saung di Perkebunan Sawit Rangkasbitung,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Kemudian Wiwin menjelaskan, ketiga pelaku memanfaatkan keluguan korban untuk melampiaskan hawa nafsu. Selain itu korban juga diancam tidak akan diantar pulang apabila tidak mengikuti perintah pelaku. Pelaku RN yang pertama kali memperkosa korban pada 17 Mei.

Dituturkan Wiwin, “Korban sempat menolak permintaan pelaku RN, tapi pelaku memaksa dan mengancam korban tidak dipulangkan dan ditinggalkan seorang diri di kebun. Melihat korban yang ketakutan, pelaku RN pun memaksa menyetubuhinya dengan melucuti pakaian korban,” tuturnya.

Selanjutnya menurut Wiwin, aksi bejat RN kembali diulangi keesokan harinya, pada 18 Mei. Sebelum memperkosa korban, RN bersama dua pelaku lain, yaitu S dan SH, mencekoki korban dengan obat-obatan.

Kemudian dijelaskan Wiwin, “Tanggal 18 Mei, korban kembali diiming-imingi akan dipulangkan tapi sebelum pulang korban disuruh minum obat aximer sebanyak 2 butir oleh pelaku RN, korban sempat menolak namun akhirnya percaya karena iming-imingi pelaku. Pelaku pun mengelabui korban seolah diantar pulang, padahal hanya berkeliling kebun dan kembali ke salah satu saung di sana, jadi tidak dipulangkan. Setelah itu, korban kembali dipaksa memuaskan hawa nafsu para pelaku,” jelasnya.

Sementara itu polisi sudah menangkap pelaku S dan SH, sedangkan RN masih dalam pencarian. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong kaus lengan panjang berwarna hitam dan satu potong celana panjang warna hitam.

Ketiganya disangkakan Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, dengan denda paling banyak sebesar Rp 15 M.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest