Minggu, September 8, 2024

Jika 2 Kali Tidak Menghadiri Panggilan Jaksa, Penyidik Kejari Taliabu Akan Jemput Paksa

More articles

Maluku Utara | Dutametro.com –Jika 2 Kali Tidak Menghadiri Panggilan Jaksa, Penyidik Kejari Taliabu Akan Jemput Paksa. Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah mengekspos dua perkara kasus Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan MCK sejumlah 14 paket yang beredar di Pulau Taliabu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga Fiktif.

14 Paket tersebut dengan nilai per paket Rp 199 juta lebih. Jadi ditotalkan keseluruhan kurang lebih Sebesar Rp 2,8 miliar.

Dan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Hibah dari Pemda Kabupaten Pulau Taliabu ke PT. Taliabu Jaya Mandiri (PT.TJM) atau PERUSDA (Perusahaan Daerah) Air Minum, itu sebesar Rp 1,5 Miliar.

Dari anggaran sebesar Rp 1,5 Miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan selama bertahun-tahun oleh Direktur Utama PT.TJM atau Eks Dirut PDAM Pulau Taliabu yang berinisial HD alias Hamka Duwila. Untuk itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi S.H, M.H, mengeluarkan Surat perintah penyelidikan (Sprindik) tertanggal 03 Juli 2024, terkait dengan dua (2) perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Berdasarkan laporan dari masyarakat,” Ungkap Kepala Seksi Inteljen Kejari Pulau Taliabu, Najamudin, S.H, Saat dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya. Jum’at (5/7/2024).

Ia mengatakan bahwa, pekan depan Kejari Pulau Taliabu akan melakukan pemanggilan dan memeriksa sejumlah pihak termasuk juga Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu yang diduga terlibat dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan MCK sebanyak 14 paket di PUPR Taliabu, itu kurang lebih Sebesar Rp 2 miliar lebih.

Selain kasus Pembangunan MCK. Penyidik Kejari Taliabu juga memanggil Direktur Utama PT. TJM atau PERUSDA Saudara HD alias Hamka Duwila dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Hibah pemda ke PERUSDA sebesar Rp 1,5 Miliar. Untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Jika Saudara, HD tidak menghadiri dalam pemanggilan Jaksa tersebut penyidik Kejari akan melakukan pemanggilan ke dua kali dan tidak kemungkinan akan dipanggil Paksa oleh tim penyidik Kejaksaan.” tegas Kasi Intel.

Kajari Pulau Taliabu, Nurwinardi S.H, M.H, bersama tim penyidik berkomitmen terus melakukan penindakan, penyelidikan dan Penyidikan hingga menetapkan Tersangka terkait dengan dua perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 14 Proyek pekerjaan pembangunan MCK pada Dinas PUPR yang diduga Fiktif dan kasus dugaan korupsi Anggaran Hibah ke Perusda Taliabu.

Perlu diketahui bahwa, saudara HD alias Hamka Duwila sebagai Dirut PT. TJM ( PERUSDA ) masih juga beralasan karena ada kegiatan penting dengan pak Bupati di Jakarta. Jadi saya belum sempat hadir dalam panggilan tersebut.

Kata HD, sementara menunggu Kapal dari Sanana ke Ternate dan langsung ke Jakarta untuk ketemu Bupati. (Jeck/Red)

- Advertisement -spot_img

Latest