Padang – Persoalan tapal batas antara Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukit Kanduang Kabupaten Solok yang akhir-akhir ini kembali mencuat mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri RI Melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat guna memfasilitasi persoalan batas wilayah antara dua daerah tersebut, Senin (6/7/2026) di ruang rapat istana Gubernur Sumbar di Padang.
Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumbar Ahmad Zakri, turut dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu. Kedua Bupati didampingi OPD terkait dari masing-masing daerah.
Ahmad Zakri mengatakan rapat yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan tertanggal 18 Juni 2026 untuk memfasilitasi permasalahan segmen batas dua Kabupaten.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kedatangan dan kehadiran dua Kepala Daerah hari ini, ini menunjukkan itikad dan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permalasahan ini,” ujarnya.
Selanjutnya, selepas diskusi dan memaparkan berbagai bukti dukung serta penyampaian berbagai aspek dari kedua pihak, yakni aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan sampai aspek sosial budaya, diperoleh kesepakatan bersama antara kedua daerah.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Solok sepakat menyerahkan penyelesaian batas yang belum disepakati langsung kepada Mendagri dengan melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai aspek-aspek diatas.
Dikesempatan itu kedua Bupati menandatangani kesepakatan tersebut, bersama dengan Tim Penegasan Tapal Daerah Provinsi Sumbar dan Tim Penegasan Tapal Batas Kabupaten/Kota.























