Sabtu, Juli 27, 2024

Penegak Hukum Polres Solok Selatan Bungkam, Intrusi Kapolri Diabaikan

More articles

Solok Selatan, DutaMetro–Penambang Emas Tanpa izin (PETI) menggunakan Alat Berat jenis excavator , tetap saja menjamur disepanjang aliran sungai Batanghari berada di wilayah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Walaupun kegiatan tersebut sudah melanggar hukum, ditambah penegasan dari Kapolri terhadap segala bentuk ilegal. Namun para pelaku ilegal mining yang sudah merusak keaslian dari ekosistem sungai terpanjang di pulau Andalas itu, tampak bebas beraktivitas.

Sehingga diduga, ada oknum aparat yang bermain. Buktinya, sampai saat berita ini di turunkan, kegiatan PETI tetap saja marak dilakukan. Sedangkan aparat penegak hukum tutup mata dan telinga. Walaupun Kapolri secara tegas mengintruksikan kepada seluruh Kapolda sejajaran, Kapolres se jajaran agar menghabisi segala bentuk kejahatan meresahkan masyarakat. Hingga menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal.

Namun sayangnya, Kegiatan PETI menggunakan alat Excavator berada di wilayah Solok Selatan, lepas dari pengawasan. Sehingga, kegiatan sudah merusak lingkungan itu, tidak tampak oleh kaca mata penegak hukum.

Menurut pengakuan Inspektur pertambangan kementerian ESDM Sumatra Barat, akrap di sapa Pak Ade, melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku PETI, karena bukan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya.

“Tugas Kami, sebatas menjadi saksi ahli dalam persidangan, apabila ada penangkapan dilakukan oleh pihak penyidik, dalam hal ini pihak Kepolisian,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa Tupoksi ESDM, sesuai dengan aturan yang ada, mengawasi setiap tambang memiliki Izin. Karena pihaknya bukan penyidik. Adanya dugaan maraknya praktek ilegal mining di sepanjang aliran sungai Batanghari berada di wilayah Solok Selatan, jelas melanggar hukum dan murni Pidana. Makai itu, ranahnya Polisi, sebagai penyidik berwenang.

Sejauh ini, pihak ESDM Provinsi Sumatera Barat, sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang larangan melakukan aktivitas menambang apapun tanpa ada mengantongi izin. Karena sudah melanggar pasal 158 Undang-Undang Minerba, serta Peraturan Pemerintah (PP) No : 15/2022, dan Permen ESDM No : 16/2021.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arif Mukti Surya Adhi Sabhara, serta Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Poerwanto ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tertanggal 4 Agustus 2022, terkait maraknya ilegal mining di wilayah Hukum nya, hingga berita ini diturunkan tidak juga membalas. Sementara kegiatan ilegal jalan terus. Intruksi Kapolri seakan diabaikan, bahkan tanpa ada tindakan dilakukan pihak penyidik, mengundang sejuta pertanyaan dibenak masyarakat, ada apa dengan Mu?. . .

Terkait membisunya Kapolres Solok Selatan, terhadap bentuk kasus ilegal, mendapat tanggapan serius dari Fuaddy Chaidir Rosha, merupakan Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatra Barat. Menurutnya, pihak Polres Solok Selatan, memiliki tanggung jawab penuh membasmi segala bentuk kejahatan terjadi di wilayah hukumnya.

Sementara Ilegal mining juga merupakan tindakan kejahatan. Makan dari itu, wajib bagi Jajaran Kepolisian untuk menindak pelaku dengan tegas, sehingga tidak ada lagi muncul dugaan oknum anggota Polrii mem-back up atau sebagai beking kegiatan tambang emas ilegal tersebut.

“Sebagai Ketua DPD SPRI Sumatera Barat, akan mengawasi secara berkesinambungan, bahkan siap menurunkan berita di 100 media tergabung didalamnya. Agar tidak ada lagi oknum para aparat bertangan besi bermain sebagai beking dari pelaku ilegal. Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest