Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayan Publik Solok Selatan Pada Zona Kuning

More articles

Terkait pernyataan Bupati Solok Selatan H.Khairunas ketika menerima hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar pada Jumat lalu, Beliau akan melakukan evaluasi untuk pelayanan yang lebih baik kedepannya.

Hari ini, Senin (07/02/2022) dalam Apel Gabungan pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dihadapan para ASN, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, Kepala UPTW serta Kepala Puskesmas se-Solok Selatan langsung memerintahkan untuk menindaklanjuti terkait standar pelayanan publik.

‘’Mari kita bangun integritas dan komitmen, keikhlasan kita bahwa sebagai ASN, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, Kepala UPTW dan Puskesmas untuk melayani masyarakat, bukan untuk dilayani’’, tegas Bupati.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI atas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Tahun 2021 di Solok Selatan, meningkat menjadi Sedang (Zona Kuning), setelah sebelumnya mendapatkan Rendah (Zona Merah) pada 2019 silam, Bupati menharapkan standar pelayanan publik Tahun 2022 sudah berada pada kepatuhan tinggi (Zona Hijau).

Hari ini tendensi pelayanan adalah melayani masyarakat, untuk itu mulai dari tingkat Jorong, Wali Nagari, Kecamatan, UPTW, Puskesmas, sampai tingkat kabupaten untuk lebih aktif dan lebih responsif terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan di wilayah dan unit kerja masing-masing. 

‘’Kita harus menyadari, segala kelemahan kita, ini hendaknya menjadi acuan untuk perbaikan-perbaikan kita bersama’’, tutup Bupati. (Met)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest