BANDAR LAMPUNG ,dutametro.com-DPD RI TAMPUNG PERMASALAHAN SENGKETA AGRARIA DI PROVINSI LAMPUNG, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin mengisi masa resesnya dengan melakukan pertemuan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan sejumlah organisasi kemasyarakatan membahas seputar permasalahan sengketa agraria di Provinsi Lampung.
Bustami menjelaskan DPD RI memiliki tugas mengawasi seluruh aturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan pertanahan. Untuk masa sidang di daerah pemilihan atau yang dikenal dengan masa reses, DPD RI bertugas menyerap menghimpun dan mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk dibawa ke pusat.
“Selaku pimpinan Komite II DPD RI, di masa reses ini kami ingin mengetahui problem-problem menonjol apa yang muncul di daerah yang sekiranya sulit diatasi atau sudah ada solusinya namun tidak bisa dengan mudah dijalani dengan berbagai kendalanya masing-masing, ” ujarnya dalam pertemuan di Kantor BPN Provinsi Lampung, Selasa (7/3/23).
Persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah, kebutuhan lapangan dan lainnya akan dibahas dalam rapat kerja bersama dengan mitra kerja Komite II DPD RI.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Lampung, Agha Setiaputra Ekasaptadi mengatakan pentingnya kegiatan aktualisasi permasalahan tanah di berbagai kabupaten kota di Provinsi Lampung, sehingga ada yang menyuarakan kepada pemerintah pusat.
“DPD RI melalui pak Bustami kami harapkan dapat menjembatani persoalan pertanahan yang terjadi di Provinsi Lampung ini, karena banyak sekali sengketa tanah yang bertahun-tahun tidak ada solusinya, karena antara lain terganjal oleh aturan, ” ujar Agha Setiaputra.
Beberapa permasalah yang disampaikan oleh para kepala dinas kabupaten kota antara lain adalah batas wilayah antara kawasan pemukiman dengan kawasan perhutanan dan juga permasalahan klaim kepemilikan lahan.
“Beberapa kabupaten lainnya seperti Kabupaten Way Kanan dan Lampung Barat memiliki persoalan tentang tumpang tindihnya sertifikat, dimana tanah telah dihuni oleh transmigran selama puluhan tahun namun sertifikat telah dimiliki oleh non transmigran yang tidak pernah mendiami tanah tersebut, ” tambah Agha.
Sementara itu, organisasi keagamaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang turut hadir dalam pertemuan mempertanyakan upaya yang dapat dilakukan oleh LDII dalam proses merubah kepemilikan aset dari perorangan kepada yayasan.
“LDII selalu lembaga keagamaan ingin mengalihkan seluruh aset tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid dari sertifikat atas nama perorangan ke yayasan, bagaimana caranya agar bisa dialihkan dengan cara yang murah dan cepat, ” ujar Ketua DPW LDII Provinsi Lampung, Muh. Aditya.***