Iklan
Iklan

Penataan TMSBK Kinantan vs Izin Pedagang 2029: “Pemko Tak Akan Menyengsarakan, Kami Punya Izin

BUKITTINGGI,dutametro.com.– Rencana penataan kawasan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) oleh Pemerintah Kota Bukittinggi berbenturan dengan nasib 30 pedagang. Pasalnya, para pedagang mengklaim masih memegang izin resmi menempati kios hingga 31 Desember 2029.

Persoalan ini mencuat setelah Pemko Bukittinggi berencana merelokasi 30 pedagang cinderamata dan makanan yang puluhan tahun berjualan di area pintu gerbang TMSBK ke pusat perdagangan Pasa Ateh.

“Pemko: Penataan Demi Ketertiban, Ada Dispensasi 6 Bulan*
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, Senin (7/9/2026), menegaskan bahwa penataan TMSBK tidak bertujuan menyengsarakan masyarakat.

“Pemerintah tidak pernah dan tidak akan menyengsarakan warganya sendiri,” ujar Rofie.

Menurutnya, lokasi kios pedagang selama ini berada di ruang publik kawasan objek wisata TMSBK. Sehingga perlu ditata agar kawasan wisata lebih tertib dan nyaman.

Sebagai kompensasi masa transisi, Pemko memberikan dispensasi gratis selama enam bulan kepada pedagang yang bersedia menempati lokasi baru di Pasa Ateh.
“Hal ini sudah kami sosialisasikan kepada para pedagang,” kata Rofie.

“Pedagang: Kami Bukan Pedagang Liar, Ada Izin Resmi*
Sementara itu, Ketua pedagang TMSBK, Ismail, membantah jika mereka disebut pedagang liar yang bisa digusur kapan saja.

Ia menyebut para pedagang memiliki izin resmi menempati kios di TMSBK yang masih berlaku sampai 31 Desember 2029.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 509.14.2.2/16/Dispar-IV/2025, tertanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria.

“Pertanyaan besarnya, bagaimana mungkin Pemko yang mengeluarkan izin, sekarang juga yang memindahkan kami sebelum masa izin habis?” kata Ismail sebelumnya.

Hingga saat ini proses hukum berupa gugatan perdata para pedagang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Beda Tampil, Satu Tujuan*
Di satu sisi Pemko ingin menata kawasan wisata TMSBK agar lebih baik. Di sisi lain pedagang menuntut kepastian hukum atas izin yang telah mereka pegang.

Relokasi ini bukan sekadar memindahkan tempat berdagang, tapi menyangkut kelangsungan hidup 30 kepala keluarga yang telah menggantungkan hidup di TMSBK selama puluhan tahun.
Rophi juga mengatakan setelah selesainya rencana pembangunan yang kita rencanakan para pedagang akan kita berikan juga fasilitas sesuai dengan ketentuan nantinya.jelas,” Rophie.

(Zlk)*

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan

Related News