DPRD dan Pemkab Pulau Taliabu Sepakati APBD 2026 dalam Rapat Paripurna

BOBONG | dutametro.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang berlangsung khidmat.

Dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Sekda Ma’aruf, Bupati Salshabilla Widya L. Mus mengapresiasi kerja sama DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dalam menyelesaikan pembahasan Raperda APBD 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Proses yang telah dilalui menunjukkan komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menghadirkan APBD yang transparan, akuntabel, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati menekankan, persetujuan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah dan DPRD menyetujui Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu siap menindaklanjuti hasil persetujuan bersama ini hingga tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan selama pembahasan Raperda APBD ini. Kami berharap apa yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Pulau Taliabu,” tutup Bupati.

Jeck

Must Read

Related News