Dutametro.com.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengumumkan bahwa 11 kabupaten/kota di wilayah tersebut menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat 13 perkara yang diajukan oleh 13 pemohon terkait hasil perolehan suara, yang menyebabkan penetapan calon terpilih ditunda hingga MK memutuskan sengketa.
Dua perkara berasal dari KPU Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, sementara lainnya dari kota-kota seperti Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok, Padang Panjang, serta kabupaten lainnya. Persidangan untuk 13 perkara dijadwalkan dimulai pada 10 Januari 2025 dan akan disidangkan oleh Panel 1 di MK.
KPU Sumbar memastikan akan mendampingi KPU kabupaten/kota selama proses persidangan, sedangkan untuk Pemilihan Gubernur Sumbar 2024, tidak ada gugatan yang tercatat, sehingga proses penetapan calon terpilih dapat berjalan lancar.