Absen Wajib Selfie! Pemkab Pulau Taliabu Luncurkan Presensi SIMPEGNAS Berteknologi Face Recognition

 

Taliabu | dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di bawah komitmen reformasi birokrasi terus melangkah menuju tata kelola pemerintahan digital. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkab resmi menerapkan aplikasi Presensi SIMPEGNAS berbasis seluler guna memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) terpantau secara real time, akurat, dan aman, dengan fitur unik berupa absen selfie berteknologi pengenalan wajah.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pulau Taliabu, Darmanto, M.Pd, menegaskan bahwa penerapan sistem ini bukan sekadar perubahan metode absensi, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang transparan dan akuntabel.

“Ini bukan hanya alat pencatat kehadiran. Presensi SIMPEGNAS adalah bagian dari upaya besar membangun budaya kerja yang disiplin dan transparan. Dengan teknologi face recognition dan geotagging, potensi kecurangan absensi dapat diminimalkan,” ungkap Darmanto, Rabu (07/01/2026).

Untuk memudahkan ASN beradaptasi, Darmanto menjelaskan alur penggunaan aplikasi secara bertahap.

Tahap pertama adalah aktivasi dan akses akun. ASN diwajibkan mengunduh aplikasi resmi Presensi SIMPEGNAS melalui Play Store. Proses login menggunakan akun ASN Digital yang telah terintegrasi langsung dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga data kepegawaian bersifat valid dan aman.

Tahap kedua adalah verifikasi biometrik wajah. Sebelum melakukan absensi harian, pegawai wajib melakukan registrasi wajah dengan mengunggah foto dari tiga sudut berbeda.

Menariknya, saat proses absensi berlangsung, sistem akan meminta pengguna melakukan gerakan acak sebagai bentuk verifikasi keaslian.

“Pengguna akan diminta menoleh ke kiri, kanan, atas, bawah, bahkan tersenyum. Ini untuk memastikan absensi dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara langsung, bukan menggunakan foto statis atau manipulasi lainnya,” jelas Darmanto.

Setelah wajah terverifikasi, sistem akan melakukan validasi lokasi. ASN wajib memilih kantor tempat bertugas, lalu GPS akan memastikan posisi pengguna berada dalam radius koordinat yang telah ditentukan. Jika sesuai, absensi diselesaikan dengan menggeser tombol ‘Absen’ ke arah kanan pada layar ponsel.

Seluruh data kehadiran tercatat otomatis pada dasbor aplikasi. ASN dapat memantau jam check-in dan check-out secara mandiri, sekaligus memudahkan pelaporan jika terjadi kendala teknis.

Darmanto menegaskan bahwa peralihan dari absensi manual dan sidik jari ke sistem digital ini bertujuan memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi ketegasan aturan. Bahkan ASN yang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor tetap dapat terpantau keberadaannya.

“Ini adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern. Kedisiplinan adalah napas pelayanan publik, dan teknologi hadir untuk mengawalnya,” tandasnya.

(Jak)

Must Read

Iklan

Related News