Taliabu | dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus memperkuat reformasi birokrasi berbasis digital. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Pulau Taliabu resmi memberlakukan penggunaan aplikasi Presensi SIMPEGNAS BKN bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis meningkatkan disiplin kerja dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kepala BKPSDM Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene, mengatakan bahwa penerapan sistem presensi digital ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional.
“Penggunaan aplikasi ini bertujuan agar data kehadiran ASN lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bagian dari transformasi digital yang wajib diikuti seluruh ASN di Pulau Taliabu,” ujar Surati Kene, Kamis (08/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa tahapan registrasi aplikasi serta pemetaan kendala teknis telah berlangsung sejak 6 Januari hingga 9 Januari 2026. Sementara itu, uji coba penggunaan aplikasi secara serentak dijadwalkan mulai 12 Januari 2026.
Selama masa uji coba, sistem presensi manual masih tetap diberlakukan sebagai pendamping hingga aplikasi Presensi SIMPEGNAS BKN dinyatakan beroperasi penuh.
Menurut Surati, setiap ASN diwajibkan melakukan presensi dua kali dalam sehari, yakni pada saat apel pagi dan apel sore. Titik lokasi presensi ditetapkan di pelataran Kantor Bupati Pulau Taliabu, sehingga pegawai harus berada di lokasi tersebut untuk dapat melakukan check-in maupun check-out.
Adapun jadwal presensi ditetapkan sebagai berikut:
- Senin–Kamis: check-in pukul 08.00–09.00 WIT dan check-out pukul 16.30–17.30 WIT.
- Jumat: check-in pukul 06.30–08.00 WIT dan check-out pukul 17.00–18.00 WIT.
Ia menegaskan bahwa kewajiban presensi ini dikecualikan bagi ASN yang sedang menjalani cuti, sakit, atau melaksanakan tugas dinas luar kantor sesuai ketentuan.
Namun demikian, ASN yang tidak mengikuti apel atau tidak melakukan presensi tanpa alasan yang sah akan dianggap melanggar disiplin pegawai.
“Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar. Kami juga meminta seluruh pimpinan OPD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten,” tegas Surati.
Surati Kene yang juga menjabat sebagai Ketua TP-PKK Kabupaten Pulau Taliabu menambahkan, saat ini aplikasi Presensi SIMPEGNAS BKN baru tersedia untuk pengguna smartphone berbasis Android dan dapat diunduh melalui Google Play Store.
“Bagi ASN yang mengalami kendala teknis, kami harapkan segera melaporkan ke Tim Admin Bidang Pengembangan Pegawai dan Korpri BKPSDM Pulau Taliabu,” tandasnya.
(Jak)



