Jumat, April 19, 2024

Diduga Menipu Pengusaha Sumbar, Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Must read

Padang, Dutametro.com – Seorang pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48 tahun) yang diduga menipu pengusaha Sumbar, Muhammad Yamin Kahar sebesar Rp 1,1 miliar terkait investasi objek wisata, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika saat ditangkap, tersangka DBA juga kedapatan sedang membawa senjata api, sehingga ditetapkan pula sebagai tersangka kasus penguasaan senpi ilegal.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, “Tersangka kita tangkap pada 27 Januari 2023 lalu di Nganjuk, Jawa Timur,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Selanjutnya Dwi menjelaskan bahwa tersangka DBA dijerat dengan dua kasus, yaitu Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Kemudian Pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1955 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Kemudian masih menurut Dwi, kasus ini berawal dari adanya laporan korban Muhammad Yamin Kahar seorang pengusaha di Sumatera Barat pada 3 Desember 2022 lalu tentang adanya dugaan penipuan atas diri korban.

Sementara itu dalam melakukan aksinya tersangka DBA mengaku sebagai seorang pengusaha keturunan Pakubuwono V Kesultanan Solo, dan siap menjadi investor untuk objek wisata yang dimiliki korban.

Lantaran terlena dengan bujuk rayu dan iming-iming tersangka DBA, sehingga korban tergiur dan menyerahkan uang dengan total Rp 1,1 miliar lebih secara bertahap.

Setelah korban menyerahkan uang senilai Rp 1,1 milyar tersebut, “Namun ternyata janji tersangka untuk menjadi investor tidak pernah tidak dipenuhi, dan korban meminta uangnya kembali,” kata Dwi.

Saat diminta, tersangka selalu mengelak sehingga korban melapor ke polisi.

Tersangka sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh polisi, namun selalu mengelak, sehingga dilakukan pemanggilan paksa.

“Tersangka akhirnya kami tangkap pada 27 Januari 2023 lalu di Nganjuk, Jawa Timur, dan saat proses penangkapan itu didapati tersangka sedang membawa senjata api ilegal,” kata Dwi.

Kemudian dari pengakuan tersangka, senjata api ilegal jenis Baretta dengan 5 amunisi itu didapat dari TNI yang disebut sudah meninggal dunia.

“Kami masih mendalami kasus itu,” kata Dwi.

*Dalami Keterlibatan Lain*

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus DBA tersebut

“Untuk dugaan penipuan ini, kita masih dalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dananya,” kata Andry.

Andry pun menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Bisa jadi. Kita sedang dalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Andry.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha yang juga warga Sumatera Barat, Yamin Kahar melaporkan pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) atas dugan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan saat konferensi pers atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan penipuan senilai Rp 1,1 milyar yang dilakukan tersangka DBA (48) terhadap korban Muhamad Yamin Kahar, Selasa (07/02/2023) di Mapolda Sumbar.

Yamin merasa uangnya Rp 1,1 miliar ditipu oleh DBA yang merupakan Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara.

Menurut kuasa hukum korban, Zulhesni, tersangka DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya.

Zulhesni mengatakan peristiwa berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.

Bermula pada tanggal 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada DBA.

“Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi,” kata Zulhesni.

Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta.

Namun ternyata proyek yang dijanjikan tersebut tidak jadi dilaksanakan dan uang titipan tidak dikembalikan.

Upaya untuk Yamin meminta pengembalian uangnya tersebut, kata Zulhesni sudah dilakukan.

“Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris sehingga kita ambil tindakan hukum,” kata Zulhesni.

Karena tidak ada itikad baik dari DBA akhirnya, Zulhesni membuat laporan polisi, Sabtu (3/12/2022) ke Polda Sumbar. ***

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article