Sikakap,Dutametro.com–Himbauan Kamtibmas, Kapolsek Sikakap, AKP Jon Irfan melalui Bhabinkamtibmas Desa Taikako, Polsek Sikakap Brigadir Fadly Wahyudi waktu sambangi kegiatan masyarakat di Dusun Muara Taikako, Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk memberi tahukan kepada masyarakat agar tidak mengunakan pasir laut dan terumbu karang dalam campuran pengecoran, dapat diancam penjara 4 tahun dan denda Rp 2 milyar Rupiah.
Kapolsek Sikakap AKP Jon Irfan melalui Bhabinkamtibmas Desa Taikako Brigadir Fadly Wahyudi, mengatakan, memakai pasir laut dan terumbu karang untuk campuran pengecoran dilarang oleh Undang-undang Republik Indonesia, pemakaian pasir laut dan terumbu karang untuk campuran pengecoran sebagai mana diatur dalam pasar 75 Undang-Undang (UU) no 27 tahun 2007dan direvisi dengan pasal 75A UU no 1 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2 Milyar Rupiah (apabila ada berdampak kerugian negara. Kerugian pendapatan negara tambah UU Tipikor).
Dari 5 himbauan KAMTIBMAS Kapolda Sumatera Barat Irjen. Pol. Suharyono S.I.K. SH dan Kapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai AKBP. Dr Fahmi Reza S.I.K. MH, di baliho, salah satu masuk larangan memakai pasir laut dan terumbu karang dalam pencampuran pengecoran.
kepada masyarakat jangan lagi mengunakan pasir laut, dan terumbu karang dalam campuran pengecoran kalau tidak ingin berurusan dengan hukum.
Pemakaian pasir laut dan terumbu karang jelas-jelas di larang oleh Undang-Undang, terumbu karang merupakan tempat ikan berkembang biak, tempat ikan mencari makanan, kalau terumbu karang diambil akan merusak terumbu karang, akibatnya kita sulit mendapatkan ikan lagi, pasir laut kalau terus diambil akan menyebabkan terjadinya abrasi pantai, Tuturnya.SL