spot_img

Polemik Dana Sewa Los dan Kios Pasar Kayuagung: Pedagang Menanti Transparansi

Oki,dutametro.com.-Pasar Kayuagung, yang merupakan pusat perekonomian masyarakat Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik karena polemik pengelolaan dana sewa los dan kios. Pedagang pasar mengeluhkan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana sewa yang mencapai Rp1,4 juta hingga Rp3 juta per tahun.

Pedagang pasar merasa bahwa mereka tidak mengetahui kemana dana sewa los dan kios digunakan. Mereka juga mempertanyakan siapa yang mengelolanya dan bagaimana proses pengelolaannya. “Iya, kita mempertanyakan kemana uang sewa los dan kios ini mengalir. Tarifnya Rp1,4 juta sampai Rp3 juta per tahun, tapi tidak pernah ada transparansi,” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pedagang juga dibebani pungutan lain seperti biaya kebersihan, perawatan, dan “biaya tambahan” tanpa kejelasan dasar hukum. “Banyak uang beredar di pasar ini, Pak. Tapi kami tidak tahu ke mana perginya uang-uang sewa itu. Tidak pernah diumumkan atau ditempel laporan keuangannya. Semua serba gelap,” lanjutnya dengan nada kecewa.

Ada dugaan bahwa dana sewa digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Proyek rehab los, kios, dan perbaikan jalan di area pasar yang menelan anggaran miliaran rupiah pada tahun 2023 lalu tidak diikuti oleh kejelasan peruntukan dana sewa. “Kalau memang sudah dibangun dari APBD atau dana pusat, kenapa kami tetap dibebani sewa tinggi? Dan uang sewa itu dikelola oleh siapa? UPT Pasar? Dinas Perdagangan? Atau oknum tertentu? Ini yang belum pernah dijelaskan,” cetus sumber lain, seorang pengurus kelompok pedagang yang juga meminta namanya disamarkan.

Masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan pasar. “Jangan sampai pasar yang menjadi sumber penghidupan rakyat kecil justru menjadi ladang gelap pemasukan tak bertuan. Ini soal hak publik untuk tahu,” ujar salah satu aktivis dari lembaga pemantau anggaran daerah.

Pengamat hukum dan tata kelola anggaran publik, Syarif Al Dhin, menyatakan bahwa pengelolaan dana sewa yang tidak transparan berpotensi menyalahi prinsip good governance dan bahkan bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar. “Jika terbukti dana sewa dikelola tanpa laporan resmi, maka itu bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Dengan demikian, polemik dana sewa los dan kios Pasar Kayuagung menjadi sorotan publik dan menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten OKI untuk menjawab isu ini dengan audit terbuka dan transparansi pengelolaan pasar.(Tim)

Must Read

Iklan
iklan

Related News