Sabtu, Juli 27, 2024

Tega! Wanita RN Tewas Usai Dibekap Suaminya Dengan Bantal di Bandung

More articles

Kabupaten Bandung, Dutametro.com – Seorang wanita berinisial RN (51) di Kabupaten Bandung tewas dibekap dengan bantal oleh suaminya sendiri. Polisi berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ID (41) itu.

Sementara itu peristiwa ini terungkap, saat warga yang curiga rumah korban masih dalam keadaan gelap meski telah memasuki waktu magrib. Kemudian warga mengecek dan menemukan korban sudah tewas.

Menurut keterangan Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan, mengatakan “Pada waktu ditemukan oleh tetangga korban tewas posisinya di atas kasur dengan mulut sudah mengalami luka-luka,” ujarnya, di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Kemudian mengetahui korban RN (51) tewas, warga langsung melapor ke Polsek Banjaran. Setelah mendapat laporan itu, jajaran Satreskrim Polresta Bandung turun tangan dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya ujar Imron, “Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta dan Polsek Banjaran maka patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri yang berinisial ID (41), korban sendiri RN (51),” katanya.

Akhirnya tak membutuhkan waktu yang lama, polisi berhasil mengamankan ID. Saat diperiksa, ID mengakui telah menghabisi nyawa istrinya.

Imron menjelaskan, “Korban meninggal dunia dengan cara korban pada waktu di rumah terjadi cekcok dengan pelaku. Kemudian korban didorong oleh pelaku ke dalam kamar, kemudian dijatuhkan di dalam kasur,” jelasnya.

Selanjutnya setelah itu korban ditindih dengan kedua kaki tersangka. Sehingga korban tidak bisa bergerak. Kemudian korban langsung disumpal mulutnya, dikarenakan masih bersuara.

Seterusnya sebut Imron, “Mulutnya masih bersuara, akhirnya tersangka mengambil bantal dan menutup mulut korban atau istrinya sehingga tidak bersuara dan berhenti bernafas,” ucapnya.

Imrom menambahkan, “Setelah melakukan kejadian tersebut pelaku tidak melaporkan ke tetangga atau RT, RW, polisi tetapi mengunci pintu rumahnya seolah-olah bahwa kejadian tersebut pelaku tidak ada di tempat. Tapi polisi berhasil mengamankan tersangka,” tambahnya.

Maka atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama menggunakan pasal 44 ayat 3 UUD RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian dialternatifkan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun. Kemudian ditambahkan lagi 351 penganiayaan minimal ancaman 7 tahun.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest