spot_img

Menunggu Hasil BPK, Kejari Taliabu Siap Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Perusda Rp1,5 Miliar

BOBONG | Dutametro.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Sebelumnya, tim dari BPK RI telah melakukan pemeriksaan langsung di Taliabu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulau Taliabu, Usman, menyampaikan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun 2020 tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Jika hasil tersebut sudah diserahkan, kami akan segera menggelar ekspose perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Usman kepada Dutametro.com, Senin (7/7/2025).

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk dari pihak komisaris perusahaan dan unsur Pemerintah Daerah. Selain itu, satu orang ahli perbendaharaan negara juga telah dimintai keterangan, dan satu ahli tambahan direncanakan akan diperiksa dalam waktu dekat.

Usman mengungkapkan bahwa calon tersangka dalam kasus ini sudah dikantongi, namun pihaknya belum dapat mengungkap identitasnya sebelum hasil audit kerugian negara resmi diterima dari BPK RI.

“Calon tersangkanya sudah ada, tapi kami belum bisa umumkan. Semua akan bergantung pada hasil perhitungan kerugian negara dari BPK,” jelasnya.

Ia memastikan, gelar perkara penetapan tersangka akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni pada Juli atau Agustus 2025.

“Kalau bukan bulan Juli ini, berarti Agustus sudah kami tetapkan tersangkanya. Sekarang kami tinggal menunggu hasil dari BPK RI,” tegas Usman.

Sebagai informasi, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyertaan modal Pemda Taliabu kepada PT. Taliabu Jaya Mandiri pada tahun 2020, yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. (Jak)

Must Read

Iklan
iklan

Related News