Jakarta,dutametro.com.-Sekitar 500 orang pensiunan pekerja PT Pos Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025). Aksi ini merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh para pensiunan PT Pos Indonesia untuk menuntut pencabutan Keputusan Direksi (KD) PT Pos Indonesia Nomor 21 Tahun 2025.
Keputusan direksi ini dinilai merugikan karena menghilangkan empat benefit penting bagi para pensiunan, yaitu Tunjangan Pangan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Sumbangan Iuran BPJS Kesehatan, dan Sumbangan Duka. Para pensiunan PT Pos Indonesia menilai bahwa keputusan ini tidak adil dan merugikan mereka yang sudah pensiun dan memiliki pendapatan yang minim.
Dalam aksi unjuk rasa ini, para pensiunan melakukan long march dari Kantor Pos Pusat menuju area Monas sambil membawa spanduk dengan berbagai tuntutan. Mereka juga menyampaikan orasi dari atas mobil komando yang berjalan pelan di depan barisan demonstran.
Sarutomo, salah seorang pensiunan PT Pos Indonesia dari Pati, Jawa Tengah, menyatakan bahwa aksi ini adalah ketiga kalinya dilakukan bersama rekan-rekannya sesama pensiunan. Ia berharap Direksi PT Pos Indonesia mendengarkan keluhan para pensiunan yang rata-rata sudah lanjut usia dan segera mencabut KD Nomor 21 Tahun 2025.
“Semoga jeritan kami ini didengarkan oleh Direksi PT Pos Indonesia,” ujar Sarutomo.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Indonesia DPR RI melakukan audiensi dengan perwakilan Pensiunan PT Pos Indonesia untuk mencari solusi permasalahan yang ada. DPR berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Danantara, dan Direksi PT Pos Indonesia untuk menyelesaikan persoalan ini.
Aksi unjuk rasa ini juga diiringi dengan pengamanan ketat dari aparat keamanan gabungan dari unsur Polri dan TNI yang bersiaga di sekitaran lokasi. Dengan aksi ini, para pensiunan PT Pos Indonesia berharap dapat memperoleh keadilan dan perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan.