Sabtu, Juli 27, 2024

Polisi Tangkap 3 Pria Pelaku Penggelapan Angkot di Bogor

More articles

Jakarta, Dutametro.com – Tiga orang pria bernama Arnold, Ujen, dan Zaenudin pelaku penggelapan sebuah mobil angkutan kota (angkot) di wilayah kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi.

Menurut keterangan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan awalnya salah satu pelaku meminjam angkot korban untuk menggantikannya. Keuntungan rencananya akan dibagi dua.

Kemudian sebut  Bismo, “Bermula dari salah satu tersangka berkomunikasi dengan pelapor, ‘Saya akan pinjam kendaraannya, kemudian hasilnya nanti kita bagi dua'” katanya, Sabtu (5/8/2023).

Sementara peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Anyar. Namun hingga malam hari, angkot yang dipinjam pelaku tidak kunjung kembali.

Selanjutnya ujar Bismo, “Tapi, ketika pada jam yang dijanjikan mobil itu tidak kunjung kembali. Hingga saat dilaporkan tersebut mobil juga tidak kunjung kembali” tuturnya.

Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kepada polisi. sehingga pencarian pun dilakukan hingga ketiga pelaku ditangkap.

Bismo membeberkan, “Kemudian serangkaian dari para pelaku yang terlibat dalam penggelapan kendaraan roda 4 tersebut yaitu angkot, berhasil kita amankan. Kita amankan barang bukti BPKB dan alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku” sebutnya.

Hingga saat ini polisi masih mencari keberadaan angkot yang dicuri oleh pelaku. Selanjutnya Bismo berpesan agar berhati-hati dalam transaksi seperti itu.

Ditambahkan Bismo, “Pesan dari ini semua, dalam transaksi melalui online ataupun offline atau kegiatan yang meminjamkan kendaraan dengan masyarakat lain, ini bagusnya mobil itu dilengkapi dengan GPS. Sehingga bisa terdeteksi mobil tersebut jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut polisi selanjutnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kemudian dia juga menghimbau agar perlu dilakukan transaksi itu di tempat keramaian atau tempat yang ada CCTV-nya. Jadi ketika ada hal yang tidak diinginkan, itu ada alat buktinya. Juga ketika ada janjian dengan orang untuk transaksi, misalnya dari seorang korban perempuan, tentunya harusnya mengajak laki-laki untuk melindungi dirinya sehingga tidak menjadi korban.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest