Bengkulu – Perwakilan perangkat Desa Padang Kuas diusir dari pertemuan membahas hasil kajian penyebab kerusakan elektronik yang terjadi di Desa Padang Kuas. Padahal Pemerintah Desa Padang Kuas merupakan salah satu daftar undangan yang seharusnya mengikuti pertemuan tersebut. Selain itu Desa Padang Kuas juga merupakan salah satu desa yang paling terdampak dari keberadaan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Batu Bara Teluk Sepang. Jaringan SUTT menjadi objek sambaran petir yang menyebabkan terjadi lonjakkan arus yang berdampak pada elektronik di sekitar jaringan.
Pertemuan tersebut diadakan di Kantor PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), Kelurahan Teluk Sepang, hari ini Senin 8 September 2025. Dalam undangannya PT TLB turut mengundang seluruh Pemerintah Desa/Kelurahan yang dilintasi oleh jaringan SUTT, Dinas ESDM dan Dinas LHK serta SEKDA Provinsi Bengkulu. Agenda pertemuan tersebut akan membahas hasil kajian yang dilakukan oleh akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Zoro, pada tanggal 9 Agustus lalu.
Pessi Nopriani, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Kuas menyampaikan bahwa beliau diusir dari ruangan pertemuan oleh pihak PT TLB Zulhelmi, dengan alasan bukan perwakilan dari Pemerintah Desa Padang Kuas.
“Kehadiran saya mewakili Kepala Desa Padang Kuas yang ditugaskan beliau secara lisan pada Hari Jumat 5 September 2025. KADES berhalangan hadir karena terdapat agenda di Kantor Desa Padang Kuas.” Kata pessi saat diusir pihak PT TLB.
Pessi juga menambahkan bahwa selain dilarang masuk ia juga diminta menandatangi lembar daftar hadir.
“Saya diminta mengisi absen namun setelah masuk ke dalam ruangan saya diusir. Padahal kami adalah salah satu pihak yang paling terdampak dari keberadaan SUTT PLTU Batu Bara Teluk Sepang.” Kata Pessi.
Dalam perdebatannya pihak PT TLB meminta agar perwakilan Desa Padang Kuas membuat surat kuasa agar diperbolehkan mengikuti agenda pertemuan.
“Pihak PT TLB meminta agar saya menunjukkan surat kuasa dari KADES Padang Kuas dan surat undangan pertemuan. Kemudian saya sampaikan bahwa saya mendapat mandat secara langsung oleh KADES, saya tunjukkan SK saya sebagai BPD dan saya tunjukkan surat undangannya, tapi saya tetap diusir.” Kata Pessi.
Cimbyo Layas Ketaren, Tim Pemantau Kanopi Hijau Indonesia menyampaikan bahwa sebelumnya Gubernur Provinsi Bengkulu telah menyurati PT TLB untuk melakukan peninjauan ulang keberadaan jaringan SUTT pada tower no 54, 55 dan 56, karena telah menyebabkan kerusakan elektronik warga.
Cimbyo menjelaskan bahwa SUTT merupakan kontruksi berukuran tinggi 41-46 meter berbahan baja dan bersifat menghantarkan listrik (konduktor). Dengan ukuran dan sifatnya SUTT PLTU Batu Bara Teluk Sepang menjadi objek yang paling disukai petir untuk disambar.
“Daya petir tidak akan mamou diserap 100 % oleh penangkal petir, daya yang tidak terserap akan menimbulkan efek lonjakkan arus balik yang membuat daya petir merambat di udara dan mencari bahan konduktor lain di sekitar jaringan seperti alat elektronik warga. Daya yang lepas juga menyebabkan warga tersengat listrik.” Kata Cimbyo.
Cimbyo juga menambahkan bahwa untuk menghindari dampak kerusakan elektronik yang lebih besar, Akademisi Universitas Bengkulu (UNIB) menyarankan pemasangan alat untuk melindungi elektronik dari efek lonjakan arus saat petir menyambar SUTT.
“Dalam pertemuan membahas hasil penelitian pada 6 mei 2025, Akademisi Jurusan Elektro Universitas Bengkulu menyarankan pemasangan alat untuk pelindung lonjakan arus saat petir yang dikenal dengan Surja Protection Device (SPD). Jika tidak sanggup memasang alat maka pindahkan jaringan SUTT menjauhi permukiman warga.” Kata Cimbyo.