443 Batang Kayu Ilegal Disita di Batam — Negara Gagah Menangkap, Tapi Gagap Menindak

Batam, Dutametro.com-Tim gabungan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Bakamla RI berhasil menggagalkan penyelundupan 443 batang kayu olahan ilegal di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam, pada 3 September 2025.
Namun setelah sorot kamera padam dan siaran pers dilepas, kasus senyap begitu saja.

Sebuah operasi yang semula digadang sebagai bukti ketegasan penegak hukum ternyata kembali memperlihatkan wajah lama: gagah di penangkapan, gagap di penindakan.

Kayu-kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran itu ditemukan tanpa dokumen resmi SKSHHKO, hanya berbekal dokumen SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu—dokumen yang tidak sah untuk kayu olahan.
Sebagian bahkan sudah dipindahkan ke sebuah perusahaan penerima di Batam, PBPHH NG, seolah jalur legal telah terbuka lebar bagi barang haram tersebut.

Kapal KLM AAL DELIMA, yang dinakhodai ER (58) asal Dumai, kini menjadi barang bukti.
Namun publik bertanya: siapa dalang di balik semua ini?

Sebab dalam setiap kasus seperti ini, nahkoda dan anak buah kapal hanyalah pion, bukan pemain utama.

Dari hasil pemeriksaan, kayu dimuat dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan menggunakan dokumen dari PHAT MY, perusahaan yang beralamat di Desa Kapau Baru, Tebing Tinggi Timur.

Jarak antara lokasi muat dan alamat perusahaan itu mencapai 64 kilometer — terlalu jauh untuk disebut “kesalahan administratif”. Ini jelas modus lama yang dibungkus rapi dalam dokumen legalitas palsu.

Namun sampai kini, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Belum ada satu pun pejabat yang berani menyebut siapa pemilik kapal, siapa pemilik kayu, dan siapa penerima akhirnya.
Yang muncul hanya pernyataan normatif: “Proses hukum akan dilanjutkan.”
Kalimat yang, entah sudah berapa kali, menjadi pengantar sunyi bagi kasus serupa.

Padahal ancaman hukumnya jelas: Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU No.18 Tahun 2013 menyebutkan, setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah bisa dipenjara hingga 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Namun, seperti biasa, hukum di negeri ini tampak tajam ke batang kayunya — tapi tumpul ke tangan yang memerintahkan menebang.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyebut bahwa dokumen yang digunakan tidak sesuai aturan dan mengindikasikan adanya modus baru.
Pernyataan itu memang tegas di atas kertas. Tapi publik menunggu sesuatu yang lebih dari sekadar press release.

Jika tidak ada keberanian menuntaskan, penangkapan 443 batang kayu ini hanyalah drama tahunan: kayu disita, kapal diamankan, lalu semua diam.
Seperti biasa — kasus besar berubah menjadi berita kecil, kemudian menghilang.

Kayu-kayu itu kini mungkin tersusun rapi di gudang barang bukti.
Tapi di balik tumpukan kayu tersebut, tersimpan pertanyaan besar:
Apakah negara benar-benar serius melawan mafia hutan, atau hanya sekadar memerankan ketegasan untuk berita sore hari?

Fransisco Chrons

Must Read

Related News