Iklan
Iklan

KEJATI SULUT PERKUAT “SENJATA” HUKUM DI ERA AI: AUDIT FORENSIK JADI KUNCI BONGKAR FAKTA DAN JEJAK KEJAHATAN

MANADO,DutaMetro.com — Perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membuat pola kejahatan semakin kompleks. Menghadapi kondisi tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mempertegas langkah memperkuat kapasitas aparat penegak hukum agar tidak gagap menghadapi modus kejahatan di era digital.

Penguatan itu diwujudkan melalui kegiatan upgrading dan coaching clinic bertajuk “Hukum Kekinian di Era Artificial Intelligence (AI) serta Forensic Legal Audit dalam Penegakan Hukum”, yang digelar di Kantor Kejati Sulut, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Peratin Sumatera Selatan, Dr. Erryl Prima Putra Agoes, S.H., M.H., serta Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M., C.L.A.

Acara dibuka Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si. Dalam sambutannya, Feri menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas dugaan semata. Setiap kesimpulan harus memiliki pijakan fakta, data, dokumen, serta bukti yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Feri bahkan menggambarkan audit forensik sebagai “laboratorium” dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, sebagaimana seorang dokter tidak bisa menetapkan diagnosis hanya berdasarkan pengamatan kasat mata, aparat penegak hukum pun harus melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menentukan arah sebuah perkara.

“Prinsip yang sama berlaku dalam penegakan hukum. Perkara adalah pasiennya. Data, dokumen, dan fakta lapangan adalah sampel darahnya. Proses audit forensik adalah laboratoriumnya,” ujar Feri.

Ia menjelaskan, sedikitnya terdapat tiga tahapan penting yang harus menjadi perhatian.
Pertama, factual finding, yakni membongkar fakta dasar mengenai apa yang terjadi, kapan peristiwa berlangsung, siapa yang terlibat, serta di mana kejadian tersebut terjadi. Seluruhnya harus ditopang bukti autentik, bukan sekadar asumsi.

Kedua, kajian modus operandi dan dampak. Tahap ini menelusuri bagaimana suatu perbuatan dilakukan, termasuk memetakan aliran dana serta menghitung secara akurat potensi kerugian negara.

Ketiga, kajian yuridis. Fakta yang telah ditemukan kemudian diuji dan dihubungkan dengan unsur-unsur hukum yang relevan, termasuk melihat ada atau tidaknya unsur kesalahan maupun niat jahat (mens rea).
Dari proses tersebut, kata Feri, aparat penegak hukum dapat memperoleh semacam “diagnosis hukum” yang menjadi dasar menentukan secara tepat ke mana sebuah persoalan harus diarahkan.

Tidak semua persoalan otomatis merupakan tindak pidana. Suatu perkara dapat berada pada ranah maladministrasi yang penyelesaiannya melalui pembinaan aparatur, masuk wilayah perdata apabila berkaitan dengan wanprestasi, atau menjadi perkara pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kesengajaan.
Demikian pula terhadap perkara khusus, termasuk tindak pidana korupsi maupun berbagai bentuk tindak pidana lainnya.

Ketepatan membaca fakta dan unsur hukum menjadi penting agar penanganan perkara tidak melenceng dari koridor hukum.
Feri menegaskan, pendekatan berbasis audit forensik diperlukan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Polri dan KPK, agar setiap proses penanganan perkara berjalan presisi, objektif dan tidak gegabah dalam menarik kesimpulan.

“Kesimpulannya, audit bukan instrumen untuk menghakimi. Audit adalah laboratorium yang menyediakan gambaran terang-benderang berbasis fakta, agar hukum dapat ditegakkan secara tepat, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, para narasumber memperluas pembahasan mengenai tantangan hukum di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang bergerak cepat.

Konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang dikembangkan Roscoe Pound, serta gagasan Hukum Progresif Satjipto Rahardjo, turut menjadi bagian dari diskursus. Paradigma tersebut menekankan bahwa hukum tidak boleh terjebak pada penerapan norma secara tekstual semata, tetapi harus mampu membaca perubahan masyarakat dan menghadirkan keadilan substantif.

Di era AI, tantangan aparat penegak hukum semakin berat. Modus kejahatan dapat berkembang mengikuti teknologi, sementara bukti perkara semakin banyak bersumber dari ruang digital. Karena itu, penguasaan terhadap teknologi, karakteristik bukti digital, pola kejahatan baru serta metode pemeriksaan forensik menjadi kebutuhan, bukan lagi sekadar pilihan.

Melalui upgrading dan coaching clinic tersebut, Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk memperkuat kompetensi aparat penegak hukum agar mampu menghadapi kejahatan modern dengan pendekatan yang lebih tajam, terukur dan berbasis bukti.

Pesannya jelas: penegakan hukum tidak boleh bekerja dengan asumsi. Fakta harus dibongkar, aliran peristiwa dan dana harus ditelusuri, bukti harus diuji, dan setiap kesimpulan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah semakin canggihnya modus kejahatan, Kejati Sulut mendorong lahirnya penegakan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga presisi, profesional, objektif dan berkeadilan.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News