Iklan
Iklan

Rendy menyambut baik pelaksanaan pendampingan hukum tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, BP3KP, dan Kejaksaan memiliki peran penting untuk memastikan program pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, pendampingan hukum juga menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan program, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam proses penyelenggaraan kegiatan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut, Andi Usama Harun, S.H., M.H. Melalui koordinasi dan pendampingan hukum ini, diharapkan pelaksanaan program strategis nasional di bidang perumahan dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

KOTAMOBAGU,DutaMeteo.com– Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri rapat pemaparan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap Badan Pelaksana dan Pengawasan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Rapat ini membahas pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program dan kegiatan BP3KP Sulawesi I Tahun Anggaran 2026.

Kehadiran Rendy Mangkat merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap penguatan sinergi lintas lembaga dalam mengawal pelaksanaan program strategis nasional, khususnya di sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Rendy menyambut baik pelaksanaan pendampingan hukum tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, BP3KP, dan Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan setiap program pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, pendampingan hukum juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulawesi Utara, Andi Usama Harun, S.H., M.H.

Melalui koordinasi dan pendampingan hukum ini, diharapkan pelaksanaan program strategis nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pembangunan perumahan yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News