BENGKULU – Ditlantas Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan supervisi rambu-rambu lalu lintas di wilayah hukum Polres Muko-Muko pada Kamis dan Jumat, 6-7 November 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol Kadek Suwontoro, S.H., S.I.K., M.A.P., dan didampingi Kanit Jemenosprek Iptu Zoni Sastrawan,S.Pt., M.M., bersama personel Subditkamsel Ditlantas Polda Bengkulu. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa rambu-rambu lalu lintas di wilayah hukum Polres Muko-Muko dalam kondisi baik dan berfungsi dengan efektif.
Dalam kegiatan supervisi ini, tim melakukan pemeriksaan kondisi fisik rambu-rambu lalu lintas dan pendataan rambu yang rusak, pudar, tidak terlihat, atau tidak sesuai posisi. Mereka juga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Muko-Muko terkait kebutuhan perbaikan atau penggantian rambu. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Muko-Muko, Jasa Raharja Kabupaten Muko-Muko, dan Dinas PUPR Kabupaten Muko-Muko.
Hasil supervisi menemukan beberapa rambu yang rusak dan memerlukan perhatian. Rambu 1 yang terletak di Jalan Raja Kolo Bandar Ratu memiliki kondisi rusak dengan pondasi miring dan tiang berkarat. Rambu 2 yang terletak di Jalan Bandar Ratu dekat Rumah Makan Pulau Cinto memiliki kondisi fisik hilang, namun posisi arah sudah tepat. Rambu 3 yang terletak di Jalan Bandar Ratu memiliki kondisi masih baik, namun terhalang oleh tumbuhan.
Rambu 4 yang terletak sebelum SMAN 07 Muko-Muko memerlukan penambahan rambu dan rambu yang lama dalam kondisi rusak berat dan berkarat akibat alam. Rambu 5 yang terletak sebelum Kantor Camat Desa Lubuk Sanai memiliki kondisi rusak berat, terhalang, dan miring, sehingga memerlukan relokasi dan penambahan rambu. Rambu 6 yang terletak di dekat lokasi lain mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan atau relokasi. Rambu 7 yang terletak di lokasi lain memiliki kondisi masih sangat baik, namun memerlukan relokasi atau pembaruan.
Berdasarkan hasil temuan, Ditlantas Polda Bengkulu merekomendasikan beberapa tindak lanjut, termasuk penggantian rambu yang rusak, reposisi rambu yang terhalang pandangan, dan pemasangan rambu tambahan pada titik rawan kecelakaan dan bencana. Dalam pembuatan bahan dasar rambu-rambu, perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing tempat. Dengan adanya kegiatan supervisi ini, Ditlantas Polda Bengkulu berharap dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres Muko-Muko.
“Kami berkomitmen untuk selalu siap dan semangat melayani masyarakat dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas,” ujar Kompol Kadek Kasubdit Kamsel.
Masyarakat pengguna jalan yang melintas diwilayah muko2 aman dan lancar sehingga perekonomian di kabupaten tersebut meningkat serta menciptakan kamseltibcarlantas, hasil kegiatan tersebut akan dilaporkan ke instansi terkait yg berwenang yaitu bptd dan dishub provinsi terkait kewenangan jalan.















