Maluku Utara | Dutametro.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus Minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus Fokus kasus suap yang berhubungan dengan Ijin usaha pertambangan (IUP) agar segera di tetapkan tersangka.
Menurut LPI Maluku Utara KPK harus sesegera mungkin untuk memeriksa kadis SDM Provinsi Maluku Utara. Suriyanto Andili termasuk dengan mantan kadis SDM, Hansyim Daeng Barang. “Karena tu pintu masuk jika KPK serius.” tanya LPI.
Sebab Maluku Utara saat ini paska KPK lakukan OTT harapan masyarakat bahwa proses penetapan tersangka harus bertanbah.
“Karena ini darurat korupsi bahkan tambah subur di Maluku Utara. Negeri ini sedang melanda. Maluku Utara sedang krisis sehingga banyak koruosi yang terjadi di negeri ini. Sehingga menimbulkan keprihatian mendalam bagi masyarakat Maluku Utara.”kata Rajak Idrus. Rabu ( 9/4/2025).
koordinator LPI Maluku Utara Mengatakan bahwa KPK harus lebih fokus dan tidak bisa membiarkan kasus ini berhenti atau berlama-lama berproses di meja penyidik.
Karena Maluku Utara sangat rawan korupsi kasus ijin usaha pertambgan ini. dan banyak yang terlibat.
“Sebab hal ini juga berhubungan dengan program presiden prabowo subianto. bahwa korupsi segera di miskinkan.” tegas Jeck.
Lebih Lanjut kata KPK tidak bisa membiarkan mereka-mereka yang terlibat dalam kasus Suap Ijin usaha pertambngan ini terus bersantai di luar sana.
Karena suka atau tidak, daerah lagi rugi dan masyarakat pun ikut susa. Dalam catatan LPI Maluku Utara bahwa ada beberapa daerah yang menjadi objek suap yang berhubungan dengan kasus ijin IUP.
“Yang di antaranya adalah Kabupaten halmahera selatan, kabupaten halmahera Utara, Kabupaten Halmahera timur, dan Kabupaten Halmahera Tengga. Ke-empat Kabupaten ini menjadi tolak ukur untuk KPK bongkar, dan pintu masuknya lewat pemerintah provinsi.” Ujarnya.
Bukan hanya IUP. Tapi juga kasus yang lain. Menurut Nya harus ada langkah tegas dari lembaga penegak hukum seperti KPK karena KPK lah yang membongkar kasus ini. Misalnya dugaan kasus suap Proyek dan jabatan. Jangan tiba-tiba kasus ini berhenti. Sebab jika kasus ini berhenti maka bisa di bilang KPK takut untuk melanjukan kasus ini.
LPI Maluku Utara juga tidak perlu menyebutkan kepala dinas mana dan kontraktor mana yang terlibat dalam dugaan kasus mantan Gubernur Maluku Utara karena penyidik dan JPU KPK sangat mengetahui itu dan banyak yang terlibat.
“Sebab pmeriksaan saja hampir 300 orang di periksa tidak mungkin perkara suap ini sampai di sini. LPI Maluku Utara berkeyakinan kasus ini pasti ada penetapan tersangka baru karena ini ada tiga kasus. diantaranya kasus suap jabatan, kasus suap proyek dan kasus suap Ijin usaha pertambangan.” Ungkap Jeck
Tambah Jeck, kasus ini sangat di sayangkan dan sangat tidak adil. Sebab Ada yang di tahan namun ada yang bebas dan menghirup udara segar di luar sana. Bahkan mereka masih jalan – jalan menggunakan uang daerah.” Tanya jeck.
Perlu di ketahui Proses penyuapan ke tiga kasus ini terjadi secara otomatis. KPK harus bertindak adil dan menetapkan tersangka tambahan. Bukan cuman mereke-mereka yang sudah di tahan. Tapi dalam hitungan LPI Maluku Utara masih banyak, di taksirkan 15 orang lagi yang belum di tetapkan tersangka. “KPK harus memiliki rasa keadilan dan empati terhadap masyarakat Maluku Utara. Karena korupsi buat masyarakat susa.” Akhir Jeck.
(Red/Jak)