Maraknya pertambangan ilegal galian c yang ada di Jawa Tengah mendapat perhatian serius dari Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagyo. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait serta dari ESDM untuk melihat tentang perizinannya.
Ia juga mengatakan dalam menindak pertambangan ilegal pihaknya akan bekerjasama dengan ESDM
Dwi Subagyo menjelaskan, bahwa jika ada pengaduan dari masyarakat tentang aktifitas penambangan ilegal pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Proses dalam melakukan penindakan ini, kami mengacu pada perkap no 6 tahun 2019 tentang management penindakan pidana,” ujarnya, pada Selasa (9/8/22).
Ia pun menegaskan jika kedapatan anggotanya menjadi backup tambang ilegal tidak segan akan menindak tegas yaitu melaporkan ke Propam.
“Kami dalam menegakan hukum harus bermanfaat bagi lingkungan, masyarakat serta negara. Jika ditemukan efek dari penambang ilegal itu menjadikan jalan rusak atau berlubang adalah tugas legal mining untuk bertanggungjawab. Jadi nanti dari ESDM yang mengatur bagaimana kewajiban-kewajibannya, dan apa yang harus dilaksanakan sipenambang itu sendiri,” tutur Kombes Pol. Dwi Subagyo
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Dwi Subagyo menjelaskan tentang pelaku kejahatan dalam bermedsos. Menurutnya dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2022, pihaknya mendapatkan aduan sekira 545 kasus.
“Imbauan saya untuk warga masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Gunakanlah media sosial untuk kepentingan yang baik, jadi jika mendapatkan berita dari medsos jangan langsung percaya, namun dikonfirmasikan kepihak yang berwenang dan untuk orang tua tolong diawasi anak-anaknya dalam menggunakan medsos dan diberi batas-batasan,” tandasnya.
Vio Sari