spot_img

KPHN ke Mabes Polri, Desak Usut Galian C Ilegal Rp10 Miliar di Halmahera Selatan

Jakarta | Dutametro.com — Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara (KPHN) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, Sabtu (9/8/2025). Aksi ini menyoroti dugaan praktik galian C ilegal di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang diduga dilakukan oleh CV. Salero Malige untuk proyek irigasi senilai Rp10 miliar yang dianggarkan oleh Dinas PUPR Halmahera Selatan.

Koordinator KPHN Jakarta, Alfian Sangaji, menegaskan bahwa Taib Dano selaku pemilik CV. Salero Malige harus bertanggung jawab atas dugaan aktivitas galian C ilegal yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat setempat.

Selain itu, KPHN juga mengungkap adanya dugaan praktik mafia BBM subsidi di salah satu SPBU di Halmahera Selatan. Menurut Alfian, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi menjadi contoh buruk dan mendorong pelanggaran serupa oleh pihak lain.

“Kasus seperti ini jangan dibiarkan oleh aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan. Jika dibiarkan, akan menjadi virus bagi oknum-oknum yang lain,” tegas Alfian dalam orasinya.

KPHN meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menginstruksikan Kapolda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengambilan material ilegal untuk proyek irigasi di Desa Yaba, termasuk dugaan penggunaan BBM subsidi jenis solar di salah satu SPBU.

Selain itu, KPHN juga mendesak Kejaksaan Agung RI agar menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membentuk tim investigasi guna menelusuri proyek tersebut.

“Bila terbukti ada pelanggaran hukum, kami mendesak agar saudara Taib Dano selaku pemilik CV. Salero Malige segera ditetapkan sebagai tersangka demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Alfian.

John

Must Read

Iklan
iklan

Related News