Belanja Jasa Sewa Peralatan di Sekdakab Tubaba Diduga Langgar Aturan, Indikasi Mark-Up Anggaran Mencuat

More articles

Tubaba, dutametro.com – Pengadaan belanja jasa sewa peralatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2024 diduga kuat melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan ini muncul setelah ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah untuk empat paket penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor.

Penganggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan seperti sewa alat musik, alat rumah tangga, karpet merah, kursi, meja bundar, genset, panggung, tenda, dan sound system. Namun, dalam dokumen pengadaan tidak terdapat rincian spesifikasi teknis dan volume pekerjaan secara detail, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya indikasi mark-up anggaran.

### Selisih Anggaran Fantastis, Dugaan Pemborosan Mencuat

Data yang dihimpun dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tubaba menunjukkan total anggaran mencapai Rp 724.735.000, yang tersebar dalam empat paket pengadaan. Salah satu paket bahkan memiliki pagu anggaran fantastis hingga Rp 693.235.000, sedangkan paket lainnya berkisar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 14 juta.

Ketiadaan rincian spesifikasi teknis, volume penggunaan, serta jadwal pemanfaatan barang/jasa menjadi sorotan utama. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, dan efisiensi anggaran.

“Seharusnya dalam setiap paket pengadaan dijelaskan secara rinci mengenai jumlah peralatan yang disewa, durasi penggunaan, serta frekuensi kegiatan. Tanpa rincian tersebut, sulit memastikan anggaran digunakan secara efektif dan efisien,” ujar Adrian, pengamat pengadaan barang dan jasa Tubaba.

### Perbandingan Harga Pasar dan Dugaan Ketidakwajaran Anggaran

Adrian menambahkan, berdasarkan survei harga pasar, biaya sewa peralatan acara di Tubaba jauh lebih rendah dibandingkan anggaran yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Misalnya, sewa tenda berukuran besar hanya sekitar Rp 5,3 juta/unit, sewa kursi sekitar Rp 2.000/satuan, dan panggung seharga Rp 1,8 juta/unit.

“Jika mengacu pada harga pasar, seharusnya anggaran sebesar Rp 693 juta bisa mencakup puluhan acara besar dalam setahun. Tapi jika itu hanya untuk satu atau dua kegiatan, jelas ini tidak masuk akal dan mengindikasikan adanya pemborosan anggaran,” tegas Adrian.

Ia juga mempertanyakan jumlah kegiatan yang membutuhkan anggaran sebesar itu. “Jika benar digunakan untuk satu kali acara, mengapa biaya sewa bisa mencapai setengah miliar lebih? Ini patut diduga adanya kelebihan pembayaran atau bahkan manipulasi anggaran,” tambahnya.

### Minim Transparansi, Kepala Bagian Umum Sulit Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Sekdakab Tubaba, Faidil Falarie, tidak membuahkan hasil. Saat dikunjungi di kantornya, yang bersangkutan kerap tidak berada di tempat tanpa alasan yang jelas. Bahkan ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Faidil hanya menjawab singkat:

“Lagi nggak di tempat, Bang. Besok yah.”

Ketidakhadiran ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekdakab Tubaba belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

### Potensi Pelanggaran Hukum

Bila terbukti ada pelanggaran, pengadaan ini bisa melanggar ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 18 Perpres No. 16 Tahun 2018, yang mengatur tentang perencanaan pengadaan dan pemaketan barang/jasa. Bahkan, jika terdapat unsur mark-up anggaran atau penyalahgunaan wewenang, kasus ini bisa berlanjut ke ranah hukum sebagai tindak pidana korupsi.

Publik berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Daerah, BPK, dan bahkan Kejaksaan, segera melakukan audit investigasi terhadap proyek ini. “Kita tunggu respons dari instansi terkait untuk memastikan tidak ada kebocoran anggaran yang merugikan keuangan daerah,” pungkas Adrian.

Akang

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest