Inspektorat dan DPMT Saling Lempar Tanggung Jawab, Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Tubaba Makin Kuat

More articles

Tubaba, Dutametro.com – Program Ketahanan Pangan Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga bermasalah. Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) justru saling melempar tanggung jawab, sementara dugaan penyimpangan terus mencuat.

Inspektorat mengklaim pembinaan program ini merupakan kewenangan DPMT. Sebaliknya, DPMT menilai laporan pertanggungjawaban program adalah tanggung jawab tiyuh kepada Inspektorat. Akibatnya, penyelesaian kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan.

Pj. Sekdakab Tubaba Bungkam, Hanya Tunggu Hasil Pemeriksaan

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tubaba yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat, Prana Putra, memilih bersikap pasif. Ia berdalih masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum mengambil tindakan.

“Ke PMD, pembinaannya PMD, bagaimana menurut mereka. Kalau pemeriksaan betul ke Inspektorat, pengawasan juga iya,” ujar Prana, Senin (10/3/2025), di Aula Lantai II Gedung Pemkab Tubaba.

Saat didesak mengenai langkah konkret yang akan diambil Pemkab, Prana hanya menegaskan, “Tunggu saja dulu hasil pemeriksaan Inspektorat.”

Dugaan Penyimpangan: Anggaran Ratusan Juta Rupiah Tak Jelas Penggunaannya

Sebelumnya, pengelolaan program Ketahanan Pangan di Tiyuh Tirta Kencana, yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2023–2024, diduga penuh penyimpangan. Program yang seharusnya digunakan untuk belanja kolam, kebun, dan kandang dengan tujuan pengentasan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi justru dikelola secara tidak transparan.

Bantuan kolam, kandang, dan kebun yang dikelola tiyuh malah dipusatkan kepada aparatur tiyuh, bukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Azas manfaat pun diduga tidak tepat sasaran.

Lebih parah lagi, pengadaan berbagai item seperti bibit ikan, bibit tanaman, dan ternak dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Tidak ada proses pengajuan penawaran atau kontrak kerja sama yang transparan. Hal ini berpotensi melanggar **Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah**, yang mewajibkan setiap pembelanjaan uang negara dilakukan secara akuntabel dan efisien.

Bukti-Bukti Semakin Menguat: Pengadaan Barang Tanpa Lisensi dan Melibatkan Tengkulak

Berdasarkan data yang diperoleh media, dalam tiga tahun terakhir Tiyuh Tirta Kencana menganggarkan Rp321.552.000 untuk program ini. Namun, ketika dimintai keterangan, Budi, Kaur Perencanaan sekaligus Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), mengakui bahwa belanja program dipusatkan kepada aparatur tiyuh sebagai pengelola.

“Pengadaan ternak, bibit tanaman, kolam, dan bibit ikan dibagikan ke suku-suku,” dalihnya, Rabu (26/2/2025).

Namun, ketika ditanya tentang perusahaan penyedia barang, Budi mengungkapkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tengkulak, bukan perusahaan resmi.

“Belinya di tengkulak (blantik), bukan perusahaan. Tapi tetap ada orangnya, surat-menyurat lengkap,” katanya.

Saat ditanya soal lisensi dan garansi pengadaan, jawabannya lebih mencengangkan.

“Namanya perorangan mana ada lisensi atau garansi, kecuali dinas atau perusahaan skala besar,” kilahnya.

Pemkab Harus Bertindak, Jangan Tutup Mata!

Dengan berbagai indikasi penyimpangan ini, publik menuntut Pemkab Tubaba untuk segera bertindak. Pemerintah tidak bisa terus berlindung di balik dalih menunggu hasil pemeriksaan. Dugaan penyelewengan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan harus diusut tuntas, dan pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik di Tubaba.

Akang

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest