Pemkab Nias Sampaikan Nota Pengantar Percabutan Perda GBD Kabupaten Nias

Nias, Sumatera Utara ,dutametro.com.- Bupati Nias sampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Ranperda Kabupaten Nias tentang Pencabutan Perda Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak, yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias. Senin, 09/03/2026.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo dan didampingi oleh Wakil Ketua Maspena Gulo

Dalam penyampaian, Bupati Nias, Yaatulo Gulo menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah, dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Nias untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga guru bantu daerah.

“Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak, perubahan tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Nias dalam melaksanakan program dan kegiatan perlindungan anak setelah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.” ucap Yaatulo
(herman)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News