Maluku Utara |Dutametro.com – Terkait Perkara penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penggunaan penyertaan modal pada perusahaan PT.Taliabu Jaya Mandiri (TJM) atau PERUSDA Taliabu Senilai Rp1,5 Miliar di Tahun 2020.
Duit Korupsi bukan rejeki, HD alias Hamka Duwila selaku Direktur Utama diduga menelan Anggaran penyertaan modal Sebesar Rp1,5 Miliar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam Anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurmiadin,. S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Nazamuddin, S.H, M.H, mengatakan, bahwa dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut. Tim penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu masih dalam penyidikan.
Tim penyelidik Kejari Pulau Taliabu juga masih menunggu tim auditor BPK-RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPK-RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara (PKN) dan hasil berkoordinasi di jakarta kemarin bahwa, mereka akan membentuk tim sendiri beda jauh dari tim pemeriksaan MCK. Dan nanti BPK-RI akan turun di Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan perhitungan kerugian Negara.
“Penyelidik Kejari juga menunggu jadwal dari tim BPK-RI kapan turun ke Taliabu.” Ujarnya. Saat dilakukan konfirmasi di ruangan kerjanya. Kamis (10/03/25).
Menurut Kasi Intel, tim penyelidik Kejari Pulau Taliabu sifatnya tetap menunggu kapan, waktunya BPK-RI akan turun ke Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan perhitungan Kerugian Negara.
Perlu diketahui bahwa Anggaran total untuk penyertaan modal perusahaan PT.Taliabu Jaya Mandiri (TJM) atau PERUSDA Taliabu adalah Senilai Rp1,5 Miliar di Tahun 2020 itu samuanya tidak digunakan kegiatan usaha. hanya digunakan membayar gaji tiga dewan direksi. Anggarannya dihabiskan di situ.
Kemudian sejauh ini, kami dari tim penyelidik Kejari Pulau Taliabu sudah memeriksa sebanyak saksi-saksi kurang lebih 10 orang termasuk Mantan Kepala BPKAD, Irwan Mansur. (Jeck)