Minggu, September 8, 2024

Survei Kepuasan Pelanggan Tirta Kahuripan, Kapan dan Untuk Apa?

More articles

Cibinong ,dutametro.com.- Meskipun sebagai satu-satunya perusahaan pengelola air minum untuk masyarakat Kabupaten Bogor, tidak membuat Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tutup mata dalam mengetahui posisi tingkat kepuasan pelanggannya.

Tentunya hal tersebut dapat diketahui dengan menilai korelasi antara harapan yang diinginkan dan kualitas pelayanan yang didapat terhadap kepuasan pelanggannya.

Direktur Umum, Abdul Somad, menyampaikan bahwa di era globalisasi teknologi dan informasi membuat dunia bisnis semakin dinamis dan bergerak cepat, sehingga mengetahui tingkat kepuasan pelanggan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan hidup bisnis dalam jangka panjang.

“Tentunya hal tersebut harus disikapi serius dan tepat sasaran, Survei Kepuasan Pelanggan (SKP) kali ini akan merinci faktor penentu kepuasan, seperti kualitas pelayanan, kualitas produk, kesesuaian harga, hingga faktor ekonomi dan pribadi pelanggan,” ujar Abdul Somad, Rabu (10/07/24).

Dengan data SKP ini, lanjut Abdul Somad, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan dapat mengetahui standar produk dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

“Hasil SKP ini akan menjadi pedoman perbaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan khususnya di komponen yang masih lemah. Sehingga produk air bersih baik secara kualitas, kuantitas dan kontinuitas berbanding lurus dengan kualitas pelayanannya,” tambah Abdul Somad.

Sehingga, menurut Abdul Somad, nantinya akan mengurangi aduan keluhan pelanggan sekaligus mencegah pelanggan menggunakan air tanah berlebihan yang justru merusak lingkungan lebih luas,” tutupnya.

Untuk diketahui lebih lanjut, survei ini dilakukan kepada 1.107 pelanggan dari kelompok rumah tangga (domestik) yang dilaksanakan oleh PT. Multi Utama Risetindo dengan 33 petugas surveyor yang dilengkapi kartu tanda pengenal petugas dan surat tugas dari Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

Untuk survei tersebut sudah mulai dilaksanakan dari tanggal 8 Juli sampai dengan 10 Agustus 2024, untuk informasi lebih lanjut terkait SKP ini dapat menghubungi WA Official di nomor 0821 1996 9008 atau Call Center di 1500 862. (Widy/Fathi)

- Advertisement -spot_img

Latest