Solsel, dutametro.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, tahan empat orang tersangka pengerjaan proyek Jembatan Ambayan tahun anggaran 2018, di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu.
“Proyek dengan pagu anggaran kegiatan sebesar, Rp.14 Milyar, dan dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp.3,310 Milyar,” Ungkap Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar didampingi Kastel, Agis Sahputra, Kasi Datun, Hamiko dan Kasubbag Bin, Fengki Andrias saat Komprensi Pers di aula Kejari, Selasa, (10/9/2024).
Ke empat tersangka yang ditahan Kejari Solsel antara lain, FR (Penyedia/Pelaksana), ER (Pemilik Perusahaan PT Yaek Ifda Cont), APB (PPK Kegiatan Pekerjaan Jembatan Ambayan TA. 2018) dan IP (Pengawas Lapangan Dinas PUPR Kab. Solsel Tahun 2018) dan keempat tersangka saat ini sudah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Muara labuh.
Kajari menjelaskan, bahwa kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan. Bahkan ada satu orang yang sudah SP3 inisial SP yang merupakan tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont, bakal dikaji ulang lagi berkasnya, termasuk beberapa orang lainnya,” jelas Kajari.
Saat ini kami masih memanggil para saksi untuk memperkuat perkara ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” katanya.
Ke empat tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Med)