Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memberikan imbauan kepada para pengguna jalan (Supir), agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan pada kawasan dilarang parkir.
Seperti pada kawasan Taman Penyang Pangarangsang Jalan Trans Kalimantan depan pintu gerbang Komplek Perkantoran Kabupaten Pulang Pisau, dan kawasan Bundaran Belah yang sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr. Supriyadi mengatakan menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas sejumlah kendaraan truk yang sering parkir pada kawasan yang sudah dipasang rambu larangan parkir, Dishub bersama Satlantas Polres Pulang Pisau kembali memasang spanduk himbauan dilarang parkir pada sejumlah titik.
“Yakni di Taman Penyang Pangarangsang dan Kawasan Bundaran Belah Jalan Trans Kalimantan Pulang Pisau,” kata Supriyadi.
Lanjutnya jika imbauan itu dilanggar, maka akan diberikan sangsi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 287 Ayat 1, dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah.
”Jika Imbauan Di Larang Parkir ini dilanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah,” tegasnya.
Kadishub menambahkan, untuk meminimalisir terjadinya parkir sembarangan pada kawasan taman dan fasilitas publik lainnya, pada TA 2022 pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pemasangan rambu-rambu dilarang parkir pada sejumlah titik, khususnya fasilitas publik di Jalan Trans Kalimantan yang selalu dijadikan parkir kendaraan besar seperti truk.
”Contohnya di kawasan Taman Penyang Pangarangsang ini dan kawasan Bundaran Belah. Akibat sering dijadikan parkir kendaraan truk bermuatan berat, badan jalan menjadi rusak. Beberapa titik kerusakan jalan itu saat ini sudah di perbaiki. Jadi, mari kita jaga dan pelihara hasil pembangunan ini demi kenyamanan bersama,” tutupnya. ( RD/DMN)



