Rabu, Oktober 9, 2024

Beredar Pulau Pananggalat Mentawai Dijual di Situs Luar Negeri, Ini Kata Pemkab

More articles

Mentawai,dutametro.com. =Pulau Pananggalat  di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) dikabarkan dijual di situs jual beli properti luar negeri. Pulau kecil di Mentawai itu dipajang di etalase jual beli International Surf Properties.

Dilihat,mulanya situs jual beli itu mematok harga US$ 135.000 untuk pulau yang terkenal dengan wisata selancar yang menawan itu. Jika dirupiahkan, pulau Pananggalat itu dijual dengan harga sekitar Rp 2,1 miliar.

Belakangan, situs itu menghapus soal postingan harga Pulau Pananggalat. Laman itu juga memuat penawaran untuk investor yang ingin berinvestasi properti di sana. Laman situs itu memajang harga minimalUS$100.000.

Dengan kurs saat ini, nilainya mencapai Rp 1,5 miliar lebih.Pulau Pananggalat terletak di kawasan Pasakiat Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya Kepulauan Mentawai.

“Pemilik telah membangun resor. Namun karena pandemi, pemilik tidak lagi memiliki uang yang cukup untuk menyempurnakan resort, karena itu mereka menawarkan kesempatan untuk berinvestasi dan memiliki Mentawai Surf Resort yang spektakuler ini,” tulis situs tersebut, dilihat detikSumut, Rabu (11/1/2023).

Juga dituliskan nama dan nomor kontak yang bisa dihubungi untuk keperluan transaksi ini, yakni Jim yang bisa dihubungi melalui email atau Whatsapp +1-949-444-1281.

Dari hasil penelusuran, pulau tersebut memiliki luas 48.000 meter persegi dan telah dibangun resort sejak tahun 2019.

Properti yang tercantum dengan ID kode ISP-ISP-22794itu disebut sepenuhnya dibangun dengan bambu dan atap daun rumbia berpapan lantai kayu. Terletak di pulau yang sebelumnya tidak berpenghuni di Mentawai, tepat di depan ombak paling konsisten di Mentawai.

Merespons hal itu, Pemkab Mentawai menyatakan tidak menjual satu pun pulau di sana.

“Tidak ada penjualan pulau sejengkal pun di Kepulauan Mentawai, isu ini tidak benar dan faktanya tidak jelas. Walaupun ada, kita (akan) sama-sama menghadapinya,” kata Pj Bupati Mentawai Martinus Dahlan.

Kata Martinus, orang luar tidak bisa menguasai pulau-pulau yang ada. Orang asing, kata dia, dilarang membeli tanah, apalagi membeli pulau di Indonesia.

“Secara aturan hukum sudah dipastikan bawah tidak dibenarkan warga negara asing dapat membeli sebidang tanah, apalagi pulau,” tegasnya.

Detik

- Advertisement -spot_img

Latest