Sabtu, Juli 27, 2024

Satlantas Polres Sawahlunto Akan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Bising

More articles

Sawahlunto, dutametro.com – Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sawahlunto akan tindak tegas pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis (bising/brong). Hal itu sesuai dengan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat Irjen Pol Suharyono, S.H., S.I.K dengan Nomor:Mak/01/1/2024.

Kasat Lantas Polres Sawahlunto, AKP Feri Yuzaldi menyebut, saat ini pihaknya telah memasang baliho maklumat Kapolda Sumbar tersebut, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari baliho itu masyarakat bisa mengetahui isi maklumat ini sehingga tercipta situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Feri, Kamis (11/1/2024).

Untuk pemasangan baliho sebut dia, yakni jalan lintas Sumatera Simpang muaro kalaban depan Polsek Muaro kalaban, simpang Lapseg, depan mako Polsek Sawahlunto, depan mako Polsek barangin, dan di mako Polsek Talawi. Selain itu lanjut dia, pihaknya juga melakukan upaya sosialisasi seperti himbauan kepada pelaku usaha bengkel serta pembuatan konten melalui media sosial serta live report secara rutin.

Adapun maklumat Kapolda Sumbar itu, yakni bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor. Dan bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan Pidana atau denda.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKP Feri mengutip maklumat Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. (rki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest