Padang,dutametro.com.-Pada Kamis (9/1/25), eksekusi terhadap tanah milik Budianto, H. Y Rahmad Mukhtar M. Kes, dan Ani Rosni Rasyid di Jalan By Pass, Kelurahan Pampangan, Lubuk Begalung, Padang, dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang (No. 33/Eks.Pdt/2021/PN.Pdg, 5 Oktober 2023). Eksekusi ini memicu ketegangan, terutama dari Budianto, salah satu pemilik tanah, yang menganggap eksekusi tersebut cacat hukum.
Budianto menyatakan bahwa tanah yang dieksekusi, dengan Sertifikat Hak Milik No. 1750 dan 2150, tidak terkait dengan perkara No. 121/Pdt.G/1992/Pn.Pdg, yang melibatkan pihak lain, yaitu Djalir Cs, dan bukan dirinya. Ia merasa tidak pernah berperkara dengan pihak yang terlibat, Nurman Chan Cs. Menurutnya, tanah yang dibelinya dari pihak lain seharusnya tidak termasuk dalam objek eksekusi, apalagi dengan alasan putusan yang tidak relevan.
Selama eksekusi, terjadi ketegangan antara kuasa hukum Budianto dan juru sita. Meskipun demikian, eksekusi tetap berlangsung dengan pengawalan ratusan petugas kepolisian dan Polisi Militer AD. Budianto mengungkapkan bahwa ia sedang melakukan upaya hukum dan akan menggugat pihak terkait jika eksekusi terbukti tidak sah.