Solok ,dutametro.com.. Nasib sekitar 11 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota solok hingga kini masih menjadi tanda tanya karena . Kebijakan yang di ambil oleh dinas koperindag terlalu cepat.pada hal hasil hearing anggota DPRD beberapa hari yang lalu DPRD belum menintruksi untuk merumahkan pegawai honorer non-ASN ini akan menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi para pegawai yang terdampak, tetapi juga bagi masyarakat yang khawatir terhadap kualitas pelayanan publik.
Ketua komisi satu DPRD kota Solok Deni Nofri yang akrab disapa puduang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam menyikapi persoalan ini. Ia memastikan Pemkot Solok bekerja keras mencari solusi terbaik agar para pegawai honorer tidak sepenuhnya kehilangan mata pencaharian.Menurutnya saat ini Sekretaris Daerah bersama tim teknis sedang melakukan konsultasi ke menpan RI. Kami sedang mencarikan selusinya yang paling memungkinkan dan tidak melanggar aturan,” ujar Deni Nofri dalam keterangannya.
Deni Nofri juga mengatakan dalam hasil hearing komisi satu dengan pemerintah daerah yang di wakili oleh sekda kota Solok desmon beberapa hari yang lalu.pemeeintah belum ada melayangkan surat kepada OPD yang telah merumahkan pegawai non ASN
Menurutnya, Pemerintah kota Solok harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan karena mencakup regulasi pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Meski begitu, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap melindungi para pegawainya selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan masyarakat.
Salah satu opsi yang muncul sebagai solusi adalah perluasan skema outsourcing. Pramusaji.Jika sebelumnya tenaga alih daya hanya mencakup sopir, petugas keamanan, dan tenaga kebersihan, kini Pemkot solok tengah mengkaji kemungkinan perluasan kategori tersebut hingga mencakup tenaga teknis dan operasional.
Skema ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar para honorer tetap bisa bekerja, meski dengan status yang berbeda. Namun, pemerintah daerah masih menghasilkan kajian menyeluruh agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan dirumahkannya sekitar 11 pegawai,di OPD koperindag akan menambah pengangguran muncul kekhawatiran akan menurunnya kualitas layanan publik, terutama di sektor-sektor vital seperti keamanan di pasar raya Karena kurangnya tenaga yang dibutuhkan membuat keamanan di pasar raya kota solok akan terjadi malingan.(Mempe)







