Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PASAMAN

Pelaku Penimbunan 420 Liter BBM Bersubsidi di Pasaman Ditangkap

1007
×

Pelaku Penimbunan 420 Liter BBM Bersubsidi di Pasaman Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman, Dutametro.com – Satu orang pelaku berikut 420 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman. Penangkapan berlangsung di jalan lintas Sumatera, Simpang Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan pada Kamis malam (6/3/25).

Dari dalam mobil pelaku, Polisi menemukan 12 jerigen plastik berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite, dengan jumlah total sekitar 420 liter.

Example 300x600

” Ya benar, pelaku dan barangbukti BBM serta satu unit mobil APV, sudah kita amankan di Polres Pasaman, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro melalui Kasat Reskrim, AKP Fion Joni Hayes, SH., MM di Lubuk Sikaping, Senin (10/3/25).

Jajaran Satreskrim Polres Pasaman, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minnyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, lantaran pelaku melarikan diri saat dihadang petugas.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim AKP Fion menjelaskan bahwa Pelaku berinisial HY adalah warga Rao, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pelaku diamankan usai mengisi BBM bersubsidi di SPBU Kauman pada Kamis malam.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba kabur dan terjadilah aksi kejar-kejaran ke arah Rao. Pelaku berhasil ditangkap di jalan lintas Sumatera Simpang Langsek Kadok,” sebutnya.

Dari pelaku, Polisi mengamankan 12 jerigen atau sekitar 420 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite dan satu unit minibus APV yang digunakan pelaku.

Berdasarkan pengakuan tersangka, BBM bersubsidi itu akan Ia jual kembali ke depot-depot BBM yang ada di Kecamatan Rao. Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama satu tahun terakhir.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar,” jelas Kasat Reskrim.

Pihaknya menegaskan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan perbuatan pidana penimbunan BBM Bersubsidi dalam bentuk apapun.

Kemudian kepada pihak SPBU agar tidak lagi melayani pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen sesuai aturan yang berlaku.
“Jika masih terbukti akan kami tindak tegas,” ujar AKP. Fion mengingatkan.

Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *