Iklan
Iklan

Pemkab Pulau Taliabu Cairkan Gaji ke-13 Rp11 Miliar untuk 3.933 ASN dan Pejabat Daerah

 

Pulau Taliabu, dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai mencairkan gaji ke-13 Tahun 2026 dengan total anggaran hampir mencapai Rp11 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 3.933 penerima yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Kepala BPKAD Pulau Taliabu, Sano Parigi, SE, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Besaran yang diterima mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei,” ujar Sano, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran khusus guna memastikan pembayaran gaji ke-13 berjalan lancar bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu.

Ia menjelaskan, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sano juga menerangkan bahwa bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

“Skema tersebut diterapkan agar pembayaran tetap memenuhi asas keadilan dan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Dengan demikian, PPPK yang baru diangkat tetap memperoleh hak gaji ke-13 sesuai masa pengabdiannya,” jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10.999.936.858.

Dana itu akan disalurkan kepada 1.219 PNS, 2.714 PPPK, serta pejabat negara, yang meliputi Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Sano berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu para ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Selain itu, peredaran dana yang mencapai hampir Rp11 miliar tersebut diyakini akan turut meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan prioritas keluarga sekaligus mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Pulau Taliabu,” pungkasnya.

Jak

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News