spot_img

Terus Berlanjut, Sengketa Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah Belum Ada Titik Terang

Sawahlunto, dutametro.com – Sengketa dugaan tumpang tindih kepemilikan surat tanah antara Sertipikat Hak Milik No. 00120 Desa Kolok Mudiak atas nama Syaftinengsi dengan Sertipikat Hak Milik No. 00568 Desa Kolok Mudiak atas nama Desi Susrianti yang terletak di Dusun Simpang, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin kota Sawahlunto masih terus berlanjut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Syaftinengsi, Zulhefrimen dan Dahlia usai memenuhi pemanggilan pihak ATR/BPN kota Sawahlunto, Rabu (10/7/2024).

Menurut dia, Syaftinengsi selaku pengadu serta kuasa hukumnya, Zulhefrimen, SH dan Rekan memenuhi pemanggilan Badan Pertanahan kota Sawahlunto untuk dimintai keterangan. Namun lanjut Zulhefrimen, hingga selesai pertemuan belum ada titik terang, untuk itu pihaknya akan mengupayakan penyelesaian melalui jalur hukum.
“Bahkan, pihak sebelah (Desi Susrianti.red) telah melayangkan laporan ke pihak kepolisian. Jadi kita akan menunggu langkah selanjutnya. Dalam persoalan ini kita ingin semuanya menjadi terang benderang dan publik mengetahui,” ujar dia.

Sebelumnya, masalah tumpang tindih sertifikat hak milik tersebut telah dilakukan dua kali mediasi dengan perwakilan peserta Ikram Haris Yola Dwi Aurora, Syaftinengsih dan Desi Susrianti disaksikan Ketua KAN Kolok serta Kepala Desa Kolok Mudiak yang digelar di ruang mediasi Kantor Pertanahan kota Sawahlunto, namun masih belum ada penyelesaian.

Melalui Advokat Zulhefrimen dan rekan kuasa hukum Syaftinengsi, melakukan upaya somasi serta memasang plank yang menyatakan tanah ini dalam sengketa kepemilikan, serta dibawah pengawasan klinik hukum Zulhefrimen SH dan rekan.(rki)

Must Read

Iklan
iklan

Related News