Agam, dutametro.com – Anggota DPRD Kabupaten Agam Masa Jabatan 2024-2029 mengawali kerjanya dengan menggelar rapat paripurna internal, Rabu (11/9). Dalam rapat yang digelar di Aula Utama DPRD, dibuka oleh Ketua DPRD Agam sementara, H. Ilham, Lc, MA didampingi Wakil Ketua DPRD sementara Drs. Feri Adrianto, MM.
Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Agam, Sekreatris DPRD Agam Villa Erdi, S.Sos, M.Si, dan jajaran Sekretariat DPRD Agam.
Ketua DPRD Agam sementara, Ilham mengatakan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupatn dan Kota, pasal 120 menyebutkan Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 bulan setelah pelantikan Anggota DPRD, setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi.
Selanjutnya, pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD
“Selain itu, Berdasarkan Perarutan DPRD Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Agam pasal 92 berbunyi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban Anggota DPRD dibentuk Fraksi sebagai wadah berhimpunnya anggota DPRD,” ujarnya.
Selanjutnya, Sekertaris Dewan DPRD Agam Villa Erdi membacakan surat dari masing-masing Parpol yang berisi Nama-Nama Fraksi dan susunan kepengurusannya.
(Humas DPRD Agam)