Taliabu | Dutametro.com – Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Lufitalia Widya Mus, resmi menunjuk Martono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pulau Taliabu. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor 800.1.3.1/78/BUP tertanggal 10 September 2025, yang diserahkan langsung oleh Kepala BPKSDMA Taliabu, Surati Kene.
Martono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dishub Taliabu dinilai layak memimpin organisasi perangkat daerah tersebut. Wakil Bupati Taliabu, La Ode Yasir, sebelumnya juga menegaskan bahwa Martono sudah memenuhi syarat golongan untuk menduduki jabatan kepala dinas.
“Jika disetujui Bupati, sekretaris Dishub yang memenuhi kriteria golongan akan ditunjuk sebagai Plt Kadishub. Dan hari ini resmi ditetapkan,” ujar La Ode Yasir usai paripurna penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan di Gedung DPRD Pulau Taliabu, 4 September lalu.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bupati dan jajaran Pemkab Taliabu untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik di bidang transportasi berjalan baik, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, jabatan sebelumnya diisi oleh Irwan Mansur yang kini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) senilai Rp1,5 miliar tahun anggaran 2020. Irwan bersama dua tersangka lainnya kini ditahan oleh kejaksaan.
Dengan ditunjuknya Martono, Bupati berharap Dishub Taliabu tetap solid, mampu bekerja profesional, dan fokus meningkatkan kualitas layanan transportasi darat maupun laut demi mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Jack