Iklan
Iklan

DIDUGA BEROPERASI TANPA RKAB, TAMBANG KUD PERINTIS TANOYAN DISOROT: ESDM SULUT DITUNTUT BERTINDAK, BUKAN DIAM!

BOLMONG, DutaMetro.com — Aktivitas pertambangan di wilayah Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini menghadapi sorotan serius. Pasalnya, kegiatan pertambangan di sejumlah titik lahan koperasi tersebut disebut telah berlangsung, sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dikabarkan belum dikantongi.

Informasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar dokumen apa aktivitas pertambangan tersebut dijalankan, dan siapa yang memastikan seluruh kegiatan di lapangan telah memenuhi ketentuan hukum? Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai isu administratif, sebab menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batubara.

KUD Perintis memang disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada wilayah tersebut. Namun, kepemilikan IUP tidak serta-merta membebaskan pemegang izin dari kewajiban memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, pelaporan, serta persetujuan RKAB sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber yang dihimpun menyebutkan, pengurus KUD Perintis masih berupaya melengkapi sejumlah dokumen, termasuk RKAB. Ironisnya, pada saat dokumen tersebut dikabarkan belum tuntas, aktivitas pertambangan disebut sudah berjalan di lapangan.

“Salah satu dokumen yang belum dikantongi KUD Perintis yakni RKAB. RKAB merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk menjalankan aktivitas pertambangan,” ungkap sumber.

Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut bahkan disebut telah berlangsung hampir dua tahun. Dalam pelaksanaannya, KUD Perintis dikabarkan menggandeng sejumlah perusahaan atau investor untuk menggarap lokasi pertambangan. Sedikitnya empat titik disebut tengah dikerjakan oleh pihak perusahaan.

Kegiatan di lapangan dilaporkan meliputi pembukaan lahan dan penggalian material. Apabila benar kegiatan operasi produksi berlangsung tanpa persetujuan RKAB yang diwajibkan, kondisi ini patut menjadi objek pemeriksaan serius oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan pertambangan.

Dasar hukum yang perlu diuji
Persoalan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 35 UU Minerba mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Pasal 96 mewajibkan pemegang izin menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan, pengelolaan lingkungan, dan pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai standar yang ditetapkan.

Ketentuan lebih teknis mengenai RKAB diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan tersebut telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi itu mengatur kewajiban penyusunan, penyampaian, persetujuan, dan pelaporan RKAB bagi pemegang izin sesuai ketentuan serta kewenangan pemerintah. Karena itu, status persetujuan RKAB KUD Perintis harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi, termasuk ketentuan peralihan yang mungkin relevan, bukan semata-mata berdasarkan informasi lisan.
Jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang perlu menentukan bentuk pelanggaran dan menerapkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penetapan bahwa kegiatan tersebut ilegal maupun pengenaan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Empat titik tambang dan perusahaan mitra harus diperiksa

Sorotan tidak cukup hanya diarahkan kepada status IUP KUD Perintis. Aktivitas perusahaan yang disebut menggarap sedikitnya empat titik juga harus ditelusuri, mulai dari dasar kerja sama dengan koperasi, kewenangan masing-masing pihak, dokumen teknis, persetujuan RKAB yang relevan, hingga kesesuaian kegiatan aktual dengan izin yang dimiliki.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada pihak yang menjalankan kegiatan di luar ruang lingkup izin atau menganggap kerja sama dengan pemegang IUP otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan seluruh aktivitas pertambangan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara didesak segera melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen. Apabila diperlukan, pemeriksaan juga perlu dikoordinasikan dengan instansi pemerintah yang berwenang sesuai pembagian kewenangan perizinan dan pengawasan.

ESDM harus memastikan status IUP, masa berlaku dan tahapan kegiatan izin, persetujuan RKAB yang berlaku, serta kesesuaian antara dokumen resmi dan kegiatan nyata di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif atau langkah penegakan hukum lainnya harus ditempuh sesuai jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

Publik berhak mendapatkan kepastian mengenai bagaimana kegiatan pertambangan dijalankan, terlebih ketika aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif di atas kertas, tetapi harus mampu memastikan kepatuhan di lapangan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas ESDM Sulawesi Utara mengenai status persetujuan RKAB KUD Perintis maupun kelengkapan dokumen perusahaan yang disebut beroperasi di wilayah tersebut. Konfirmasi dari pengurus KUD Perintis dan perusahaan terkait juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi, melainkan verifikasi nyata. Jika seluruh dokumen telah memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan kegiatan yang berjalan tanpa persetujuan atau persyaratan wajib, instansi berwenang harus bertindak sesuai hukum. Legalitas pertambangan tidak boleh hanya menjadi klaim di atas kertas, sementara pelaksanaannya di lapangan belum teruji.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News