Taliabu | dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan dengan menghadiri kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Acara tersebut berlangsung di Aula Prona Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, dan dihadiri langsung oleh Bupati Pulau Taliabu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu.
Kegiatan diawali dengan proses registrasi peserta, dilanjutkan dengan pemaparan hasil verifikasi penanganan IPPR oleh jajaran Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Pemaparan ini menjadi dasar penting dalam memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan kebijakan tata ruang nasional dan daerah.
Selanjutnya, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., memberikan arahan sekaligus secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pada sesi tanggapan pemerintah daerah, Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat penataan ruang yang tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penataan ruang merupakan instrumen strategis dalam mendorong masuknya investasi, pengembangan infrastruktur, serta perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Pulau Taliabu. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil verifikasi dan memastikan setiap pemanfaatan ruang selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Penandatanganan berita acara verifikasi ini menjadi tahapan penting dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR, sekaligus sebagai wujud kepatuhan pemerintah daerah terhadap mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara verifikasi oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang bersama para kepala daerah atau perwakilan pemerintah daerah, serta sesi foto bersama.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu kembali menegaskan keseriusannya dalam mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya di bidang pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang, guna mewujudkan pembangunan daerah yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (Jak)








