Sabtu, Juli 27, 2024

Antisipasi Balap Liar, Polres Pasaman Barat Melaksanakan KRYD

More articles

Pasaman Barat,dutametro.com.-Antisipasi Balap Liar, Polres Pasaman Barat Melaksanakan KRYD.Sebagai bentuk antisipasi aksi balapan liar dan pelanggaran lalu lintas, personel gabungan dari Polres Pasaman Barat kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Adapun sasaran petugas yang melakukan Patroli KRYD tersebut di sepanjang Jalan Protokol jalur 32 Pasaman Baru, kawasan GOR Padang Tujuh dan di depan Mako Polres Pasaman Barat, Sabtu malam (11/3/2023).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Lantas AKP Yuliadi, S.H., M.H mengatakan, patroli KRYD ini dilaksanakan terkait konsekuensi penerapan program pembagian 1000 helm untuk keselamatan para pengendara sepeda motor yang dilakukan oleh Kapolres Pasaman Barat beberapa waktu yang lalu.

“Patroli KRYD ini sengaja kita laksanakan sesuai arahan dan perintah dari Kapolres Pasaman Barat, seiring dengan tingginya angka kecelakaan di jalan raya dan pelanggaran lalu lintas,” ujar Yuliadi.

Diterangkan, personel gabungan Polres Pasaman Barat melaksanakan patroli KRYD dengan rute sepanjang jalur 32 Pasaman Barat, kawasan GOR Padang Tujuh dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas untuk mengantisipasi aksi balap liar di jalan raya.

Selain itu, kegiatan KRYD ini bertujuan agar terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

“Pihaknya juga melaksanakan KRYD secara stasioner di depan Mako Polres Pasaman Barat,” terangnya.

Dijelaskannya, dari hasil kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa sanksi tilang terhadap pelanggaran lalu lintas sebanyak 73 set tilang atas pelangaran tidak memakai helm, tidak dapat menunjukkan SIM, STNK kendaraan serta komponen kendaraan yang tidak sesuai spektek sebagaimana yang diatur dalam Pasal 291 (1) (2) Jo 106 (8), Pasal 281 Jo 77 (1), Pasal 288 (2) Jo 106 (5.b) dan Pasal 285 (1) Jo 106 (3) Jo 48 (2) (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sebanyak 64 unit kendaraan bermotor diamankan yang terdiri dari roda empat sebanyak tiga unit dan roda dua sebanyak 61 unit. Selain itu, sanksi tilang STNK kendaraan ada sebanyak delapan lembar, dan SIM satu lembar. Sedangkan barang bukti kendaraan bermotor atas pelanggaran knalpot brong/racing untuk roda empat tiga unit dan roda dua 12 unit,” jelasnya.

Yuliadi menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan selama di jalan raya. Khusus untuk para generasi muda pihaknya menegaskan, untuk tidak melakukan aksi balapan liar di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya.

“Patuhi aturan lalu lintas saat berkendara, hindari aksi balap liar, lakukanlah kegiatan yang positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang banyak,” pintanya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest