Kotamobagu,DutaMetro.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Melalui Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 39/W-KK/III/2026, seluruh perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan membayarkan THR keagamaan tahun 2026 kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah Kota Kotamobagu.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai kewajiban pemberian THR keagamaan bagi pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan, termasuk pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemkot Kotamobagu juga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh ditunda. Perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan pemerintah mendorong agar pembayaran dilakukan lebih awal agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Besaran THR pun telah diatur secara jelas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengurangi pembayaran THR kepada pekerja.
“Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sofian, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan di Kota Kotamobagu. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya.
Sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, Pemkot Kotamobagu juga membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu, Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon. Pekerja yang tidak menerima THR sesuai aturan dapat melapor melalui contact person Ishak Daimunon di nomor 0812-4559-7798 agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Bams*/)












