Solok Selatan,dutametro.com.- Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Pada hari Minggu, Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.11 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Jorong Peraku, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo. Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Ipda Angkis Feby Y.P., S.H., di bawah komando Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Anhar, S.T., M.Kom, langsung melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan pengerebekan di lokasi dimaksud.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita delapan paket ganja kering dan satu lintingan ganja. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CF, SH, BC, dan MZ. Dari hasil pemeriksaan awal, CF dan SH diduga kuat sebagai pengedar, sementara BC dan MZ merupakan pengguna.
Keempat pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Polres Solok Selatan akan terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.






















