Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari dua lokasi terpisah, pada Selasa (12/8/2025). Pemusnahan ini dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Bengkulu, disaksikan oleh pihak kejaksaan, BPOM, penasihat hukum, dan para tersangka.
Kanit 1 AKP Noviaska S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti berasal dari dua tersangka, yakni JR dan DI.
“Pemusnahan kali ini berasal dari penangkapan di dua tempat yang berbeda. Yang pertama di Tamang Jaya, Kabupaten Mukomuko, dan yang kedua di Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong,” tuturnya.
Dari penangkapan tersangka JR di Tamang Jaya, Polda Bengkulu menyita barang bukti narkoba seberat 6,3 gram. Sedangkan tersangka DI, yang ditangkap di Binduriang, membawa barang bukti narkoba seberat 9,5 gram.
“Dua tersangka ini bukan pemain baru. Mereka sudah lama beroperasi sebagai pengedar,” tambah AKP Noviaska.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender berisi air, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke dalam kloset. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan BPOM Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, serta para tersangka atau perwakilannya.
Polda Bengkulu melalui Ditresnarkoba terus mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(IN)